#25

#25


Akhirnya, umur saya sampai pada angka 25 tahun bukan umur yang muda lagi tapi tidak begitu tua. Semoga dengan bertambahnya umur ini saya bisa jadi manusia yang lebih dewasa lebih bijaksana dalam melihat masalah tidak hanya dari satu sudut tapi banyak sudut.

Semoga cita - cita yang saya harapkan tahun ini bisa tercapai, Amiin

Sumber :

Slip Gaji Honorer

Slip Gaji Honorer

Slip Gaji Honorer


Pada tanggal 1 Oktober saya dan Pak Tri berdiskusi tentang masalah gaji di tempat saya bekerja saat ini, lalu muncul sebuah keinginan untuk membuat slip gaji agar bisa digunakan untuk keperluan dan juga sebagai pegangan. Kebetulan pada saat itu juga ada pegawai yang membutuhkan slip gaji untuk melakukan kredit ke salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor.

Pembuatan Slip ini sendiri menggunakan Microsoft Excel, hal ini karena ada perhitungan yang memang harus di hitung maka agar lebih mudah saya menggunakan Microsoft Excel. Pada pembuatannya saya membuat dua sheet yang pertama adalah sheet untuk templet dari slip gaji itu sendiri tampilanya seperti dibawah ini :


Slip Gaji Honorer

Sementara sheet yang kedua adalah isian atau value dari tiap orang seperti gaji, potongan koperasi, dana sosial dan tunjangan (THR) yang membedakan dari tiap pegawai honorer sendiri adalah potongan koperasi karena banyak dari kami yang memang meminjam uang koperasi untuk kebutuhan.

Slip Gaji Honorer


Slip gaji ini saya buat dengan menggunakan kertas A4 yang dibagi dua hal ini agar bisa menghemat kertas itu sendiri walapun jumlah pegawai cuman 11 orang tapi saya buat agar minimalis dan lebih indah.

Slip Gaji Honorer

Jika teman – teman ingin membuat slip gaji seperti yang saya buat untuk KPPBC TMP C Cirebon maka tinggal hubungi saya saja.

Makalah Riba

Makalah Riba


Makalah ini adalah tugas dari Laras Asokawati yang tidak lain adalah kekasih saya untuk tugas mata kuliah Ekonomi Syariah.
Secara garis besar bisa dilihat dari daftar isi yang saya buat seperti dibawah ini :

KATA PENGANTAR        
DAFTAR PUSTAKA        
BAB I    PENDAHULUAN        
    1.1    Latar Belakang        
    1.2    Rumusan Masalah        
    1.3    Tujuan        
BAB II    RIBA DALAM EKONOMI ISLAM        
    2.1    Pengertian Riba        
    2.2    Hukum Riba Dalam Islam        
    2.3    Sebab – Sebab Riba Diharamkan        
    2.4    Cara Menghindari Riba Dalam Ekonomi Islam        
    2.5    Manfaat Berekonomi Tanpa Dengan Riba        
BAB III    PENUTUP        
    3.1    Kesimpulan        
    3.2    Saran        

 Untuk lebih jelas makalah tentang Riba ini bisa dilihat dibawah ini :
Sumber :

Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan

PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Pekerjan Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, Siapa saja yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah ?
  • Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; Contoh :
  • Pekerja profesional (pengacara, dokter praktek, notaris, konsultan, dsb).
  • Pekerja Mandiri lainya ( Petani, Nelayan, Pedagangan, Tukang Ojeg, Pekerja Mandiri Salon, Pekerja Mandiri Bengkel, dsb).
  • Pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

BUKAN PEKERJA
Bukan Pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, Siapa saja yang termasuk Bukan Pekerja ?
1.    Investor
2.    Pemberi Kerja
3.    Penerima Pensiun
4.    Veteran
5.    Perintis Kemerdekaan
6.    Janda, Duda, atau yatim piatu dari veteran atai Perintis Kemerdekaan, dan
7.    Bukan Pekerja lain yang memenuhi kriteria Bukan Pekerjaan.
Bagi pensiunan PNS/TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaaan sudah terdaptar otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu melakukan Pendafataran peserta.

CARA PENDAFTARAN MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN
  • Calon peserta mengisi Daftar Isian Peserta, membawa Kartu Keluarga/KTP/Paspor, Pas Photo berwarna 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan Kartu keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
  • Data diproses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta.
  • Calon peserta membayar iuran lewat ATM/setor tunai sesuai dengan nomor Virtual Account (VA) perorangan ke bank yang telah bekerja sama.
  • Membawa bukti pembayaran untuk dicetak Kartu Peserta.
  • Peserta menerima Kartu Peserta sebagai dalam mengakses pelayanan.

BESARAN IURAN PESERTA
Besarnya iurannya sesuai dengan kemampuan membayar dan ruang kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.
  • Kelas I membayar iuran Rp. 59.500 /orang/bulan
  • Kelas II membayar iuran  Rp. 42.500 /orang/bulan
  • Kelas III membayar iuran Rp. 25.500 /orang/bulan


CARA MEMBAYAR IURAN
Pembayaran iuran dengan menggunakan Virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui Bank.

VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah nomor rekening yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuaran Jaminan Kesehatan.

Ingat !
SIMPAN NOMOR VIRTUAL ACCOUNT ANDA UNTUK DIGUNAKAN SETIAP KALI TRANSAKSI PEMBAYARAN.



bjb Tandamata

bjb Tandamata

Tandamata bjb
 bjb Tandamata adalah Tabungan bagi Anda untuk mempersipakan masa yang datang (Masa Depan) dengan dilengkapi kemudahan bertransaksi.

Kemudahan :
  • Suku Bunga Menguntungkan
  • Tingkat suku bunga bjb Tandamata yang kompetitif dengan perhitungan bunga harian.
  • Fasilitas Online
  • Anda dapat bertransaksi antar rekening diseluruh kantor cabang bank bjb real - time on - line tanpa biaya.
  • Mudah
  • Kami menyediakan Layanan Transaksi Weekend Banking pada hari Sabtu dan Minggu dibeberapa lokasi pelayanan, layanan informasi selama 7 hari seminggu 24 jam sehari melalui fasilitas bjb Call 14049.
  • Fasilitas ATM dan DEBET
  • Dengan menggunakan fasilitas ATM bank bjb anda dapat bertransaksi di 1.153 ATM bank bjb, 56.809 ATM bersama, 62.705 PRIMA ATM di seluruh Indonesia. Nikmati berbgai macam fiturnya seperti Setor tunai di mesin CDM, Belanja di merchant berlogo Prima/Debet BCA, transfer antar bank, Transfer antar Bank bjb. Pembayarn tagihan bulanan seperti : Tagihan listrik, tagihan telpon flexi, Tagihan Internet Speedy, Tagihan air minum, Tagihan kartu kredit, tagihan TV kabel, tagihan & isi ulang pulsa dan pembelian listrik prabayar.
  • Murah
  • Biaya Administrasi yang ringan dan bebas biaya penarikan tunai di ATM bersama / PRIMA.
  • Layanan Autoprint
  • Anda bisa mencetak sendiri buku bjb Tandamata melalui Self Service Passbook Printer (SSPP).
  • Keuntungan Lainya
  • bjb Tandamata dapat dijadikan angguna kredit dan dapat digunakan untuk pembayaran berbgai macam tagihan serta diikutsertakan dalam undian berhadian bank bjb.
  • Persyaratan dan Biaya
  • Tersedia fasilitas rekening joint account
  • Setor awal Rp. 50.000,-
  • Saldo Minimum Rp. 25.000,-
  • Peruntukan Perorangan dan Badan Usaha 
...............Dokumen yang dibutuhkan.................................... ...Perorangan... ...Badan Usaha...
Mengisi formulir pembukaan rekening Wajib Wajib
KTP/SIM/Passport Wajib Wajib
Akte Pendirian dan Perubahanya - Wajib
SIUP, TDP - Wajib
Bagi WNA wajib dilengkapi dengan KIMS/KITAS/KITAP*

Tingkat suku bunga : 
........................................... bjb Tandamata .........................................Suku bunga per tahun...
Tiering 0% - 2%
saldo < Rp. 500.000,- 0.00 %
Rp. 500.000,- ≤ saldo < Rp. 5.000.000,- 1.00 %
Rp. 5.000.000,- ≤ saldo < Rp. 50.000.000,- 1.50 %
saldo ≥ Rp. 50.000.000,- 2.00 %
*bunga dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian
Sumber :
Gudang Berikat

Gudang Berikat

Gudang Berikat



FILOSOFI GUDANG BERIKAT
  • Logistic Center
  • Supporting Industry
  • MoU
  • dengan perusahaan industri calon pembeli, dengan mencantumkan jenis barangnya
  • Tidak ada proses produksi, hanya boleh pekerjaan sederhana
  • Berlaku ketentuan larangan dan pembatasan
  • Berlaku skema FTA/PTA
  • Tidak menimbun finished product yang langsung ditujukan kepada end user

JENIS GUDANG BERIKAT
  • GB pendukung industri
  • Industri di Kawasan Berikat
  • Industri di TLDDP
  • GB pusat distribusi khusus TBB
  • GB transit (Tujuan Ekspor)
Satu lokasi GB hanya boleh memilih salah satu fungsi / jenis GB

JANGKA WAKTU IZIN GB DAN JANGKA WAKTU PENIMBUNAN BARANG
IZIN GB --->       Diberi Batasan  Jangka Waktu :
  • Penyelenggara GB --> 5 Tahun
  • Pengusaha GB --> 3 Tahun
  • PDGB --> 3 Tahun
Izin penimbunan barang impor di GB diberikan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

PERPANJANGAN IZIN GB
  • Perpanjangan izin diajukan sebelum izin berakhir.
  • Jika izin perpanjangan belum keluar namun izin telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke GB tidak mendapatkan fasilitasnya.
  • Jika tidak diajukan perpanjang : secara hukum sama dengan izin dicabut, barang - barang harus diselesaikan fasilitasnya.

PERUSAHAAN / ORANG YANG TIDAK BISA MENGAJUKAN IZIN GB
  • Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
  • Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang perusahaannya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan pesretujuan sebaga GB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan / atau penetapan pailit.

PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke gudang berikat :
  • Diberikan penangguhan bea masuk ;
  • Diberikan pembebasan cukai ; dan/atau
  • Tidak dipungut PDRI.
Barang modal yang digunakan untuk GB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang dikonsumsi di GB : tidak mendapat fasilitas.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT 
  • Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum ;
  • Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ;
  • Menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa :
  • Komputer ; dan/atau
  • Media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai
  • Menyampaikan laporan terulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang berikat ata PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi palingg lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa ;
  • Melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudng Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi ;
  • Mengajukann permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jendral apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan ; www.djpp.depkumham.go.id ;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagi Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat ;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ;
  • Menyelenggarakan pembukaan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia ; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan /atau Direktorat Jendral Pajak.kapituasi barangdan Cukai bulanan atas pemasukan dan pengeluaran.

KEWAJIBAN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT DAN PDGB
  • Memasang gtanda nama perushaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengn jelas oleh umum
  • Membuat rekapitulasi bulanan atas pemasukan dan pengeluaran barang dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) ;
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) ;
  • Menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa :
  • Komputer ; dan/atau
  • Media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai ;
  • Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun adalah Barang Kena Cukai (BKC) ;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jendral apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP . serta nama dan alamat pemilik atau penanggung jawab perusahaan ;
  • Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah bentuk Gudang Berikat, jenis barang yang ditimbun, tujuan penerima barang, dan luas lokasi ;
  • Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbundi Gudang Berikat, bersama dnengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikitt 1 (satu) kali pencachan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ;
  • Menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Beirkat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukandan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname) ;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ;
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia ; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktoratt Jendral Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jendral Pajak.

KETENTUAN LARANGAN
Pengusaha GB atau PDGB dilarang :
  • Memasukan barang impor yang tidak sesuai dengan izin GB;
  • Memasukan barang yang dilarang untuk diimpor;
  • Menimbun barang asal TLDDP;
  • Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin GB.
Gudang Berikat


KEPASTIAN WAKTU PELAYANAN PERIZINAN GB

Kawasan Berikat

Website DJBC

Website DJBC

Website Bea dan Cukai telah ada sejak tahun 1977 di lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJBC). Situs ini merupakan situs resmi milik DJBC yang berfungsi sebagai media publikasi informasi terkait dengan Kepabeanan dan Cukai. Dengan mengakses ke alamat website http://www.beacukai.go.id , pihak internal dan eksternal dapat mengetahui peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, informasi prosedur kepabeanan dan cukai, data kurs valuta asing untuk pembayaran bea masuk, berit terbaru DJBC, dan data-data lain terkait dengan kepabeanan dan cukai. Website DJBC juga dilengkapi intranet yang digunakan oleh (pegawai) DJBC.

HOME
Melalui tampilan awal ini, dapat diakses informasi-informasi , diantaranya informasi kurs pajak mingguan, statistic kepabenan, berita-berita terbaru DJBC, peraturan terbaru, galeri kegiatan, seta link untuk mengunduh modul terkait kepabeanan dan cukai. Informasi lain yang dapat diakses melalui menu home ini, yaitu profil singkat DJBC yang menjelaskan gambaran umum DJBC serta peran kebijakan fiskalnya di bidang kepabeanan, pengenalan sekilas website DJBC, daftar direktorat di kantor pusat DJBC dan kantor di lingkungan DJBC yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, direktori peraturan, media center, penjelasan aplikasi dan layanan DJBC yang dapat digunakan baik oleh pihak internal (pegawai) dan eksternal (stakeholder), link website organisasi internasional, serta FAQ.


IMPOR
Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam nilai pabean. Informasi mengenai tata laksana impor, serta dasar hokum sampai perijinan, dapat diperoleh di sini.


EKSPOR
Berisi informasi tentang tata laksana ekspor yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa, yang dijelaskan mealui flowchart kegiatan kepabeanan dalam ekspor.


KIRIMAN DAN PAKET
Melalui bagian ini dpat diakses informasi tentang tatacara pengeluaran barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan, serta ketentuan barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.


BARANG PENUMPANG
Berisi informasi yang penting diketahui oleh setiap orang yang membawa barang pribadai melintasi batas negara menggunakan sarana pengangkut. Informasi tersebut diantaranya batasaan barang pribadi yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai.

CUKAI
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Bagian ini berisi informasi mengenai tata laksanan di bidang cukai.


MENU LAINNYA
Fitur lain yang ada dalam website bea dan cukai, antara lain :



Pelayan Barang Penumpang

Pelayan Barang Penumpang



Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan terhadap :
  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1000.00 untuk setiap keluarga.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret,25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman  mengandung etil alkohol
  • Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan
  • Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol

Anda dilarang membawa :
Barang narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Ancaman pidana (sesuai pasal 113 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Anda wajib melaporkan ke Petugas Bea dan Cukai jika membawa : 
  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan / atau barang kena cukai melebihi  ketentuan pembebasan cukai.
  • Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari Hewan, ikan dan tumbuhan.
  • Barang dagangan
  • Obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  • Film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  • Uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih.
Barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD). CD wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditentukan Direktur JenderL Bea dan Cukai.

Anda perlu mengetahui 
  • Apabila barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC  yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai
  • Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi FOB USD 250.00 untuk satu orang atau FOB USD 1000.00 untuk satu keluarga dan FOB USD 50.00 untuk setiap orang awak sarana pengangkut , dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas selisih lebih tersebut dan pejabat bea dan cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan .
  • Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI di kantor pabean dengan mendapatkan Bukti  Pembayaran Bea Cukai (BPBC).
  • Kewajiban menyerahkan jaminan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
  • Penumpang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari yang dibawanya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Jika membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah yang lebih besar dari yang diberitahukan , dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihannya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Barang yang dilarang atau dibatasi impornya , pejabat bea dan cukai melaksanakan penegahan kepada pemilik barang.
Untuk Perhatian
Hati-hati terhadap titipan barang dari orang lain.
(pastikan bukan barang berbahaya dan narkoba)
Pastikan anda mengetahui barang-barang bawaan anda.
(usahakan anda mengemasnya sendiri & menguncinya)
Laporkan bila anda melihat kecurigaan terhadap barang bawaan anda.

(sumber gambar dari sini klik)
Pelayanan Haji & Umroh

Pelayanan Haji & Umroh

  
PROSEDUR PEMERIKSAAN BARANG-BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI
 
  • Saat Keberangkatan
Terhadap barang bawaan calon jemaah haji tidak dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi  intelijen, atas barang-barang larangan dan pembatasan.
Barang-barang yang tidak boleh dibawa saat keberangkatan :
  • Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni
  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanama/hewan langka dan sebagainya
  • Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan  Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan dan keamanan serta kenyamanan penerbangan.
  • Saat Kedatangan
  • Barang-barang yang diperbolehkan dibawa :
  • Semua barang dengan jumlah tertentu yang bukan merupakan barang larangan dan pembatasan
  • Barang keperluan diri dan atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama dalam menjalankan ibadah haji.
  • Barang-barang yang dilarang untuk dibawa :
  • Senjata tajam
  • Senjata api
  • Korek api
  • Bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak
  • Barang-barang yang masuk dalam barang larangan dan pembatasan, antara lain narkotika , psikotropika, prekursor, binatang dan tumbuhan yang dilindungi, buku/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi, benda/publikasi pornografi.

PROSEDUR MEMBAWA UANG RUPIAH
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas bea dan cukai di tempat kedatangan.

SANKSI
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berupa :
  • Di tegah untuk dimusnahkan (barang larangan dan pembatasan)
  • Membayar kelebihan Bea Masuk yang masih terhutang

HIMBAUAN
Kepada jamaah haji/umroh diharapkan agar :
  • Jangan menerima titipan barang/koper dari oran yang belum anda kenal
  • Jangan menyuruh orang lain  membawakan barang/koper anda
  • Jangan membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.

(sumber gambar klik disini)
Info Jaminan Kepabeanan & Cukai

Info Jaminan Kepabeanan & Cukai




DASAR HUKUM 
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan (Pasal 42)
  • Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai (Pasal 41)
  • Keputusan Menkeu No.486/KMK.01/1996 Tentang Perusahaan penjamin
  • Keputusan Menkeu No.585/KMK.05/1996 Tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin Pembayaran pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No.457/KMK.05/1997 tentang penggunaan jaminan tunai untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No.461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No. 208/KMK.01/1999 tentang perubahan KMK No.461/KMK.05/1997
  • Keputusan Menkeu No. 209/KMK.01/1999 tentang perubahan KMK No.585/KMK.05/1996
  • Keputusan Menkeu No. 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan Jaminan Tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.04/2005 tentang perubahan atas Keputusan Menkeu No.441/KMK.05/1999 tentangpenggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor.

FILOSOFI JAMINAN
Jaminan memperlihatkan suatu itikad baik dan tanggungjawab importir dalam hubungannya dengan pemenuhan kewajiban pabean. Hak-hak yang dituntut oleh importir harus dikompensasi dengan kewajibannya dengan memberikan jaminan untuk meakinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bahwa importir akan melaksanakan semua ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

MEMPERTARUHKAN JAMINAN
Adapun jaminan harus dipertaruhkan dalam hal :
  • Pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikat
  • Impor sementara
  • Pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan  impor lainnya
  • Keberatan akan kurang dibayar akibat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai
  • Keberatan akan kurang dibayar akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

JENIS JAMINAN
Sesuai dengan pasal 42 ayat 2 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , jaminan yang diterima oleh DJBC dapat berbentuk :
  • Uang tunai
  • Jaminan bank
  • Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bonds) dan
  • Jaminan lainnya seperti jaminan tertulis

BESARNYA JAMINAN
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan sekurang-kurangnya :
  • Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang untuk :
  • Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikut
  • Impor sementara
  • Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sebesar jumlah denda administrasi yang harus dibayar atas pungutan negara yang kurang dibayar sebagai aibat sanksi administrasi yang ditetapkan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan.

JAMINAN TUNAI
Jaminan tunai adalah jaminan yang diserahkan kepada DJBC dalam bentuk uang tunai untuk menjamin  bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan pungutan impor lainnya
Jangka waktu jaminan tunai :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk :
  • Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas  di tempat penimbunan berikut
  • Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (sembilan puluh) hari untuk :
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai (pejabat BC) yang diajukan keberatan.
Perpanjangan jangka waktu jaminan tunai hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai  atau pejabat yang ditunjuk .
Atas penyerahan jaminan tunai diterbitkan tanda bukti penerimaan jaminan
Dalam hal pihak yang mempertaruhkan jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya penjaminan, maka uang jaminan disetorkan  ke kas Negara sebagai penerimaan Negara.


JAMINAN BANK
Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin ingkar janji (wan prestasi).
Jaminan bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan Negara adalah jaminan bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
Jangka waktu jaminan bank :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk :
  1. Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian  fasilitas di tempat penimbunan berikut
  2. Impor sementara
  3. Pungutan negara untuk Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (sembilan puluh) hari untuk :
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan
Perpanjangan jangka waktu jaminan bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan  dari direktur Jenderal Bea da Cukai atau pejabat yang ditunjuk , yang tembusannya disampaikan kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo jaminan bank yang bersangkutan.
Pelunasan pungutan Negara yang dijamin dengan jaminan bank dilakukan melalui bank devisa persepsi yang menerbitkan jaminan bank dimaksud.
Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo jaminan, atau batas waktu penangguhan telah dilewati, maka :
  • DJBC c.q Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib menerbitkan surat Permintaan Pencairan jaminan bank kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan jaminan bank dengan mengkredit ke dalam rekening DJBC c.q KPBC tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo jaminan bank tersebut.
  • Apabila DJBC tidak memberitahukan kepada Bank penerbit jaminan , selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada DJBC mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya.
  • DJBC wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bank penerbit jaminan sebelum jatu tempo jaminan bank.
  • Apabila sampai dengan jatuh tempo jaminan bank, bank penerbit jaminan tidak menerima pengasan dari DJBC , maka jamina Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan Negara kepada pihak yang dijamin.
Jika bank penerbit jaminan tidak memenuhi kewajiban, maka :
  • DJBC c.q KPBC berwenang menolak jaminan bank yang baru, yang diterbitkan oleh kantor bank tersebut sampai kewajibanya dipenuhi
  • DJBC c.q KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif sesuai UU No.19/1997 kepada bank penjamin.
  • Penagihan aktif dilakukan oleh KPBC dimulai dengan penerbitan surat teguran;
  • Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran bank penjamin belum memenuhi kewajibannya , maka KPBC segera :
  • Menerbitkan surat paksa untuk piutang bea masuk , cukai, denda administrasi , dan bunga dalam rangka impor
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

CUSTOMS BOND
  • Customs Bond adalah perikatan penjaminan antara tiga pihak, pihak pertama (surety) terikat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (principal) terhadap pihak ketiga (oblige), dalam hal pihak kedua tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya
  • Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai ijin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan customs bond
  • Principal (terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pugutan Negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut
  • Oblige (penerima jaminan)adalah menteri keuangan dalam hal ini direktur jenderal atau kepala bapeksta keuangan, atau penjabat yang ditunjuknya.
Customs bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan Negara adalah customs bond yang diterbitkan oleh surety, antara lain :
  • PT. Asuransi AIU Indonesia
  • PT. Asuransi Jasaraharja Putera
  • PT. Asuransi Astra Buana
  • PT. Asuransi Binagriya Upakara
  • Berdikari Isurance Company
  • PT. Asuransi Bintang
  • PT. Asuransi Jasa Indonesia
  • PT. Asuransi Parolamas
  • PT. Asuransi Ramayana
  • PT. Tugu Pratama Indonesia
  • PT. Asuransi Wahana Tata
  • PT. Asuransi Central Asia
  • PT. Asuransi Artarindo
  • PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
  • PT. Asuransi Sinar Mas Dipta
  • PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967
  • PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO)
  • PT. Asuransi Indra Tamporok
  • PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama
Surety tersebut dapat diubah/ditinjau kembali bedasarkan :
  • Penilaian batas
  • Tingkat solvabilitas
  • Kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan customs bond
Penilaian surety dilakukan oleh direktorat jenderal lembaga keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama menkeu menerbitkan keputusan tentang perubahan dimaksud Customs Bond/Surety Bond yang diterbitkan oleh suatu surety yang tenyata karena adanya perubahan maka tidak diijinkan lagi menerbitkan Customs Bond, tetap berlaku sampai jatuh waktu temponya dan tetap menjadi tanggungjawab surety yang bersangkutan. Jangka waktu berlakunya Customs Bond adalah :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 ( tiga puluh ) hari untuk :
  • Pungutan Negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikut atau yang mendapatkan fasilitas bapeksta keuangan.
  • Pungutan Negara untuk barang yang diimpor sementara
  • Pungutan Negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (Sembilan puluh) hari untuk
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (pejabat BC) yang diajukan keberatan
    Perpanjangan jangka waktu berlakunya Customs Bond hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan.
Dalam hal yang dijamin belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond maka :
  • Customs Bond dicairkan
  • Pencairan Customs Bond dilakukan dengan surat  permintaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya atau Kepala Bapeksta keuangan
  • Surety harus memindahbukukan jumlah sebagaimana diminta dalam surat permintaan pencairan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond ke rekening penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban maka :
  • Direktorat Jendera Bea dan Cukai berwenang menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi
  • DJBC c.q KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif kepada Surety sesuai UU.No. 19/1997
  • Penagihan aktif dilakukan oleh  KPBC setelah ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu  14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond, dimulai dengan penerbitan surat teguran.
Apabila dalam jangka waktu  21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat Teguran surety belum memenuhi kewajibannya, maka KPBC segera :
  • Menerbitkan surat paksa untuk piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dalam rangka impor
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank berdomosili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang belaku.

JAMINAN TERTULIS
Jaminan tertulis adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh importir yang berisi kesanggupan  untuk membayar ssekaligus seluruh bea masuk , cukai, denda administrasi dan pajak dala rangka impor dalam jangka waktu tertentu.
Jaminan tertulis dapat dipergunakan sebagai jaminan atas :
  • Pungutan Negara dalam rangka impor atau impor sementara; atau
  • Pungutan Negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan jaminan tertulis sekurang-kurangnya :
  • Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terhutang atau
  • Denda administrasi yang harus dibayar
Jangka waktu jaminan tertulis adalah :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk pungutan  Negara dalam rangka impor atau impor sementara
  • Selama 90 (Sembilan puluh) hari untuk pungutan Negara yang kurang dibayar  sebagai akibat penetapan Pejabat bead an Cukai yang diajukan keberatan
  • Berlaku secara terus-menerus untuk jaminan  pembayaran pungutan impor BOP golongan II , berupa jaminan sentral dari Direktur Utama PERTAMINA.
Dalam hal penangguhan/ fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan tertulis disesuaikan jangka waktunya.
Importir yang dapat diberikan izin mempertaruhkan jaminan tertulis adalah :
  • Instansi Pemerintah
  • Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek pemerintah
  • Importir Produsen
Untuk importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah dan importir produsen harus memenuhi syarat :
  • Dapat menunjukan bukti kepemilikan asset/kekayaan perusahaan.
  • Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) bulan terakhir yang melebihi jumlah asset perusahaan
  • Mempunyai reputasi yang baik
Izin untuk dapat menggunakan jaminan tertulis, diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean atas nama Menteri Keuangan, kecuali izin Jaminan Tertulis yang jangka waktunya terus menerus, diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama menteri keuangan
Pemberian izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Jaminan tertulis ditandatangani oleh :
  • Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I untuk importir instansi pemerintah
  • Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan proyek dari instansi pemerintah terkait untuk importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah.
  • Direktur utama untuk importir produsen
Dan hal importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya maka :
  • Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jaminan Tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan pembayaran dari jaminan Tertulis kepada importir agar segera melunasi kewajibannya
  • Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari ditambah 7 (tujuh) hari importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah dan importir produsen tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka diterbitkan Surat Teguran.
  • Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran masih belum melunasi kewajibannya, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera :
  • Menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, dan/atau denda administrasi dan/atau bunga kepada importir;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor berupa Pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan pajak penghasilan pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili.
  • Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari importir instansi pemerintah belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya , Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan sekali lagi surat permintaan pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan
  • Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari instansi pemrintah yang diberikan surat permintaan pembayaran belum melunasi kewajibannya , Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan guna petunjuk penyelesaian selanjutnya.

( sumber gambar dari sini klik )
Info Keberatan dan Banding

Info Keberatan dan Banding

DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Keputusn Menteri Keuangan nomor : 380/KMK.05/1999 tanggal 9 Juli 1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai
  • Keputusan Bea dan Cukai nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Keberatan dan penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.

PENGERTIAN
  • Keberatan di bidang Kepabeanan dan cukai adalah keberatan yang diajukan terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai, tentang :
  • Tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan pungutan bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
  • Penutupan buku rekening barang kena cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar;
  • Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai.

PENGAJUAN KEBERATAN 
Pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah :
  • Importir
  • Pengangkut
  • Pengusaha TPS
  • Pengusaha TPB
  • Pengusaha pengurusan Jasa Kepabeanan
  • Pengusaha pabrik barang kena cukai
  • Pengusaha tempat penyimpanan Barang kena Cukai
  • Pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai tertentu
  • Importir barang kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Pelekatan pita Cukai

TATA CARA PENGAJUAN 
  • Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean dan cukai dengan menggunakan formulir seperti contoh berikut, dengan ditempel materai yang cukup (Rp 2.000,-).
  • Keberatan atas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai pengajuannya disertai dengan :
  • Penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak  dalam rangka impor ,dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar,dan;
  • Fotocopy SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6
  • Keberatan tersebut harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :
  • Jenis keberatan (tarif,nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya)
  • Argumentasi, alasan pengajuan keberatan;
  • Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
  • Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan eberatan, antara lain :
  • Keberatan yang menyangkut penetapan tarif :
  • Certificate of Analysis,
    Material Safety Data Sheet,
    Product Information,
  • Brosur atau katalog
  • Foto dan/atau contoh barang
  • Data teknis lainnya dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
  • Keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean :
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Letter of Credit
  • Freight Manifest
  • Polis Asuransi
  • Term of Payment
  • Foto dan/atau barang contoh
  • Bukti korespondesi dengan pihak bank : Payment Order,Nota Debit,dan Transfer Payment,
  • Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
  • Keberatan yang menyangkut hasil penutupan buku rekening barang kena cukai,
  • Sanksi Administrasi atas pungutan cukai,
  • Sanksi Administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang berkaitan dengan pungutan cukai.
  • Pihak yang akan mengajukan keberatan dapat mengajukan permintaan penjelasan mengenai penetapan yang akan diajukan keberatannya paling lambat 14 hari sejak tanggal penetapan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
  • Keputusan atas keberatan dapat berupa penerimaan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, atau mengurangi besarnya jumlah bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Jika sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari, keputusan keberatan belum juga diterbitkan , maka keberatan dianggap diterima jaminan dikembalikan
  • Untuk menjamin hak-haknya, pihak yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai jika sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai keputusan atas keberatan belum diterima.
  • Pengajuan keberatan harus diterima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari :
  • Sejak tanggal penetapan, jika keberatan menyangkut tarif/nilai pabean;
  • Sejak tanggal penutupan , jika keberatan menyangkut penutupan buku rekening BKC;
  • Sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan , jika keberatan menyangkut sanksi administrasi.
  • Pengajuan keberatan dsertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk,cukai,pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Bila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan,keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan cukai dan/atau tidak memenuhi persyaratan  dimaksud, hak yang bersangkutan  untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan Penetapan  Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.
  • Penjelasan akan diberikan dalam waktu paling lambat 21 hari sejak tanggal penetapan. Penjelasan tersebut berisikan
  • Tata cara pengajuan keberatan
  • Tatacara pengajuan banding
  • Tindak lanjut dalam hal keputusan keberatan belum diterima sampai dengan jangka waktu tujuh puluh hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar.

KEPUTUSAN KEBERATAN 
  • Kepala KPBC meneruskan berkas keberatan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, kecuali untuk KPBC Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta ditetapkan yaitu 5 (lima) hari kerja diterima berkas itu dengan lengkap dan benar kepada :
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai tarif dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean.
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai.
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean dan pungutan cukai.
  • Penerusan berkas keberatan tersebut disertai dengan tembusan tanpa lampiran kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai , Kepala Kanwil DJBC setempat, dan pihak yang mengajukannya.
  • Keberatan diputuskan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya berkas keberatan secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sampai dengan tanggal keputusan Direktur Jenderal bea dan cukai.
  • Alasan, penjelasan tambahan dan bukti pendukung lainnya dapat disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai sebelum keputusan dikeluarkan.
  • Bila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan.
  • Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, bukti dan/atau data tersebut belum dipenuhi, Maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data yang ada.

PELAKSANAAN PUTUSAN KEBERATAN 
  • Dalam hal keberatan diputuskan :
  • Kepala KPBC memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan kebratan bahwa
  • Penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat menarik jaminan
  • Diterima dan terjadi kelebihan pembayaran Bea Masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan atau sanksi administrasi , maka :
  • Penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan , dan mengambil kelebihan pembayaran melalui prosedur restitusi atau pengembalian
  • Ditolak seluruhnya, maka :
  • Jaminan dicairkan dan/atau didefinitifkan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan fotokopi  bukti pencairan atau pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran  sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Ditolak sebagian, maka :
  • Jaminan dicairkan dan/atau didefinitifkan sebagian menjadi penerimaan negara, mengembalikan kelebihan pembayaran, dan selanjutnya mengembalikan fotokopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan terhadap  kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Ditolak dan mengakibatkan bertambah besarnya bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, maka :
  • Jaminan dicairkan dan atau didefinitifkan menjadi penerimaan negara , menagih kekurangan pembayaran dengan menerbitkan SPKPBM baru tanpa memberikan hak pengajuan keberatan, dan selanjutnya memberikan fotokopi bukti pencairan /pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Memberikan fotoopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Penegasan atas putusan keberatan dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan dengan tembusan kepada Dirjen  Bea danCukai u.p Direktur yang menangani keberatan, direktur PPKC, dan Kepala Kanwil DJBC bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima tembusan keputusan keberatan.

Gambar dari sini klik
BANDING
Banding terhadap keputusan keberatan diatas dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan tersebut dengan lebih dahulu melunasi Bea Masuk/ Cukai atau Pajak lainnya serta denda administrasi (jika ada).






 


Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

APA ITU REGISTRASI KEPABEANAN ?
Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke direktorat jenderal bea dan cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan (NIK).

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi  informasi maupun secara manual.

TUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
  • Untuk mendapatkan NIK dalam rangka akses kepabeanan
  • Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa

SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN REGISTRASI KEPABEANAN
Registrasi kepabeanan wajib dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan yang melakukan kegiatan sebagai :
  • Importir
  • Eksportir
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Pengangkut
  • Pengguna Jasa Kepabeanan lainnya, yang ditetapkan oleh Direktur Bea dan Cukai

JENIS PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengajuan Registrasi Kepabeanan dibedakan menjadi :

Registrasi Kepabeanan Baru
Proses pengajuan registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh pengguna jasa yang belum pernah melakukan registrasi atau belum mendapat NIK.

Registrasi Kepabeanan Perubahan Data
Proses registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh pengguna jasa yang sudah mendapat NIK atau registrasi yang wajib dilakukan dalam hal terdapat perubahan data yang terkait dengan :
  • Eksistensi pengguna jasa
  • Identitas pengurus dan penanggung jawab
  • Ahli Kepabeanan (bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK)
  • Sarana Pengangkut (bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai pengangkut)

BAGAN PROSES REGISTRASI KEPABEANAN

Bagan Registrasi Kepabeanan

CARA PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengajuan registrasi kepabeanan dilakukan melalui :

Melalui Media Elektronik (Online) 
Yaitu registrasi kepabeanan melalui website DJBC pada http://www.beacukai.go.id Petunjuk/ tata cara pengisisan registrasi juga dapat didownload pada website DJBC.

Secara Manual
Yaitu registrasi kepabeanan melalui kantor pabean yang ditetapkan. Hanya berlaku bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai eksportir yang tidak dapat mengkses website DJBC dan berdomisili di wilayah pengawasan Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk melayani registrasi kepabeanan secara manual.

DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Untuk keperluan Pengisian Formulir Registrasi Kepabeanan, Pengguna jasa sebaiknya mempersiapkan dokumen antara lain :
  • Kartu NPWP, surat keterangan terdaftar dan SP PKP
  • Surat Izin Usaha (SIUP/IU/IUT), Tanda DaftarPerusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Bukti penguasaan atas tempat usaha (sertifikat/HGB/surat sewa)
  • Akte pendirian dan perubahan perusahaan beserta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Bukti identitas (KTP/KITAS/KITAB/Paspor) dan kartu NPWP pengurus dan penanggung jawab perusahaan
  • Laporan keuangan periode terakhir perusahaan  (minimal laporan neraca dan rugi laba)
  • Bukti rekening atas nama perusahaan
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Nomor pokok PPJK
  • SIUPAL atau surat izin usaha lainnya sebagai pengangkut
  • Surat Keputusan Fasilitas Impor

BERAPA LAMA WAKTU DIPERLUKAN UNTUK PROSES REGISTRASI

Lama Waktu Registrasi

PENELITIAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG TELAH MEMILIKI NIK


PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
Pemblokiran dan pencabutan NIK dapat dilakukan terhadap NIK yang telah diberikan kepada pengguna jasa.

Buka Blokir NIK


Pencabutan NIK dilakukan, apabila pengguna jasa

Pencabutan NIK