Pelayan Barang Penumpang

Pelayan Barang Penumpang



Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan terhadap :
  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1000.00 untuk setiap keluarga.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret,25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman  mengandung etil alkohol
  • Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan
  • Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol

Anda dilarang membawa :
Barang narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Ancaman pidana (sesuai pasal 113 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Anda wajib melaporkan ke Petugas Bea dan Cukai jika membawa : 
  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan / atau barang kena cukai melebihi  ketentuan pembebasan cukai.
  • Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari Hewan, ikan dan tumbuhan.
  • Barang dagangan
  • Obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  • Film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  • Uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih.
Barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD). CD wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditentukan Direktur JenderL Bea dan Cukai.

Anda perlu mengetahui 
  • Apabila barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC  yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai
  • Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi FOB USD 250.00 untuk satu orang atau FOB USD 1000.00 untuk satu keluarga dan FOB USD 50.00 untuk setiap orang awak sarana pengangkut , dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas selisih lebih tersebut dan pejabat bea dan cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan .
  • Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI di kantor pabean dengan mendapatkan Bukti  Pembayaran Bea Cukai (BPBC).
  • Kewajiban menyerahkan jaminan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
  • Penumpang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari yang dibawanya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Jika membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah yang lebih besar dari yang diberitahukan , dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihannya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Barang yang dilarang atau dibatasi impornya , pejabat bea dan cukai melaksanakan penegahan kepada pemilik barang.
Untuk Perhatian
Hati-hati terhadap titipan barang dari orang lain.
(pastikan bukan barang berbahaya dan narkoba)
Pastikan anda mengetahui barang-barang bawaan anda.
(usahakan anda mengemasnya sendiri & menguncinya)
Laporkan bila anda melihat kecurigaan terhadap barang bawaan anda.

(sumber gambar dari sini klik)
Pelayanan Haji & Umroh

Pelayanan Haji & Umroh

  
PROSEDUR PEMERIKSAAN BARANG-BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI
 
  • Saat Keberangkatan
Terhadap barang bawaan calon jemaah haji tidak dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi  intelijen, atas barang-barang larangan dan pembatasan.
Barang-barang yang tidak boleh dibawa saat keberangkatan :
  • Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni
  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanama/hewan langka dan sebagainya
  • Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan  Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan dan keamanan serta kenyamanan penerbangan.
  • Saat Kedatangan
  • Barang-barang yang diperbolehkan dibawa :
  • Semua barang dengan jumlah tertentu yang bukan merupakan barang larangan dan pembatasan
  • Barang keperluan diri dan atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama dalam menjalankan ibadah haji.
  • Barang-barang yang dilarang untuk dibawa :
  • Senjata tajam
  • Senjata api
  • Korek api
  • Bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak
  • Barang-barang yang masuk dalam barang larangan dan pembatasan, antara lain narkotika , psikotropika, prekursor, binatang dan tumbuhan yang dilindungi, buku/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi, benda/publikasi pornografi.

PROSEDUR MEMBAWA UANG RUPIAH
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia
  • Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas bea dan cukai di tempat kedatangan.

SANKSI
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berupa :
  • Di tegah untuk dimusnahkan (barang larangan dan pembatasan)
  • Membayar kelebihan Bea Masuk yang masih terhutang

HIMBAUAN
Kepada jamaah haji/umroh diharapkan agar :
  • Jangan menerima titipan barang/koper dari oran yang belum anda kenal
  • Jangan menyuruh orang lain  membawakan barang/koper anda
  • Jangan membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.

(sumber gambar klik disini)
Info Jaminan Kepabeanan & Cukai

Info Jaminan Kepabeanan & Cukai




DASAR HUKUM 
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan (Pasal 42)
  • Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai (Pasal 41)
  • Keputusan Menkeu No.486/KMK.01/1996 Tentang Perusahaan penjamin
  • Keputusan Menkeu No.585/KMK.05/1996 Tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin Pembayaran pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No.457/KMK.05/1997 tentang penggunaan jaminan tunai untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No.461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No. 208/KMK.01/1999 tentang perubahan KMK No.461/KMK.05/1997
  • Keputusan Menkeu No. 209/KMK.01/1999 tentang perubahan KMK No.585/KMK.05/1996
  • Keputusan Menkeu No. 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan Jaminan Tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.04/2005 tentang perubahan atas Keputusan Menkeu No.441/KMK.05/1999 tentangpenggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor.

FILOSOFI JAMINAN
Jaminan memperlihatkan suatu itikad baik dan tanggungjawab importir dalam hubungannya dengan pemenuhan kewajiban pabean. Hak-hak yang dituntut oleh importir harus dikompensasi dengan kewajibannya dengan memberikan jaminan untuk meakinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bahwa importir akan melaksanakan semua ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

MEMPERTARUHKAN JAMINAN
Adapun jaminan harus dipertaruhkan dalam hal :
  • Pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikat
  • Impor sementara
  • Pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan  impor lainnya
  • Keberatan akan kurang dibayar akibat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai
  • Keberatan akan kurang dibayar akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

JENIS JAMINAN
Sesuai dengan pasal 42 ayat 2 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , jaminan yang diterima oleh DJBC dapat berbentuk :
  • Uang tunai
  • Jaminan bank
  • Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bonds) dan
  • Jaminan lainnya seperti jaminan tertulis

BESARNYA JAMINAN
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan sekurang-kurangnya :
  • Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang untuk :
  • Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikut
  • Impor sementara
  • Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sebesar jumlah denda administrasi yang harus dibayar atas pungutan negara yang kurang dibayar sebagai aibat sanksi administrasi yang ditetapkan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan.

JAMINAN TUNAI
Jaminan tunai adalah jaminan yang diserahkan kepada DJBC dalam bentuk uang tunai untuk menjamin  bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan pungutan impor lainnya
Jangka waktu jaminan tunai :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk :
  • Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas  di tempat penimbunan berikut
  • Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (sembilan puluh) hari untuk :
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai (pejabat BC) yang diajukan keberatan.
Perpanjangan jangka waktu jaminan tunai hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai  atau pejabat yang ditunjuk .
Atas penyerahan jaminan tunai diterbitkan tanda bukti penerimaan jaminan
Dalam hal pihak yang mempertaruhkan jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya penjaminan, maka uang jaminan disetorkan  ke kas Negara sebagai penerimaan Negara.


JAMINAN BANK
Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin ingkar janji (wan prestasi).
Jaminan bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan Negara adalah jaminan bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
Jangka waktu jaminan bank :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk :
  1. Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian  fasilitas di tempat penimbunan berikut
  2. Impor sementara
  3. Pungutan negara untuk Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (sembilan puluh) hari untuk :
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan
Perpanjangan jangka waktu jaminan bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan  dari direktur Jenderal Bea da Cukai atau pejabat yang ditunjuk , yang tembusannya disampaikan kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo jaminan bank yang bersangkutan.
Pelunasan pungutan Negara yang dijamin dengan jaminan bank dilakukan melalui bank devisa persepsi yang menerbitkan jaminan bank dimaksud.
Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo jaminan, atau batas waktu penangguhan telah dilewati, maka :
  • DJBC c.q Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib menerbitkan surat Permintaan Pencairan jaminan bank kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan jaminan bank dengan mengkredit ke dalam rekening DJBC c.q KPBC tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo jaminan bank tersebut.
  • Apabila DJBC tidak memberitahukan kepada Bank penerbit jaminan , selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada DJBC mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya.
  • DJBC wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bank penerbit jaminan sebelum jatu tempo jaminan bank.
  • Apabila sampai dengan jatuh tempo jaminan bank, bank penerbit jaminan tidak menerima pengasan dari DJBC , maka jamina Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan Negara kepada pihak yang dijamin.
Jika bank penerbit jaminan tidak memenuhi kewajiban, maka :
  • DJBC c.q KPBC berwenang menolak jaminan bank yang baru, yang diterbitkan oleh kantor bank tersebut sampai kewajibanya dipenuhi
  • DJBC c.q KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif sesuai UU No.19/1997 kepada bank penjamin.
  • Penagihan aktif dilakukan oleh KPBC dimulai dengan penerbitan surat teguran;
  • Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran bank penjamin belum memenuhi kewajibannya , maka KPBC segera :
  • Menerbitkan surat paksa untuk piutang bea masuk , cukai, denda administrasi , dan bunga dalam rangka impor
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

CUSTOMS BOND
  • Customs Bond adalah perikatan penjaminan antara tiga pihak, pihak pertama (surety) terikat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (principal) terhadap pihak ketiga (oblige), dalam hal pihak kedua tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya
  • Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai ijin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan customs bond
  • Principal (terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pugutan Negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut
  • Oblige (penerima jaminan)adalah menteri keuangan dalam hal ini direktur jenderal atau kepala bapeksta keuangan, atau penjabat yang ditunjuknya.
Customs bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan Negara adalah customs bond yang diterbitkan oleh surety, antara lain :
  • PT. Asuransi AIU Indonesia
  • PT. Asuransi Jasaraharja Putera
  • PT. Asuransi Astra Buana
  • PT. Asuransi Binagriya Upakara
  • Berdikari Isurance Company
  • PT. Asuransi Bintang
  • PT. Asuransi Jasa Indonesia
  • PT. Asuransi Parolamas
  • PT. Asuransi Ramayana
  • PT. Tugu Pratama Indonesia
  • PT. Asuransi Wahana Tata
  • PT. Asuransi Central Asia
  • PT. Asuransi Artarindo
  • PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
  • PT. Asuransi Sinar Mas Dipta
  • PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967
  • PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO)
  • PT. Asuransi Indra Tamporok
  • PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama
Surety tersebut dapat diubah/ditinjau kembali bedasarkan :
  • Penilaian batas
  • Tingkat solvabilitas
  • Kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan customs bond
Penilaian surety dilakukan oleh direktorat jenderal lembaga keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama menkeu menerbitkan keputusan tentang perubahan dimaksud Customs Bond/Surety Bond yang diterbitkan oleh suatu surety yang tenyata karena adanya perubahan maka tidak diijinkan lagi menerbitkan Customs Bond, tetap berlaku sampai jatuh waktu temponya dan tetap menjadi tanggungjawab surety yang bersangkutan. Jangka waktu berlakunya Customs Bond adalah :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 ( tiga puluh ) hari untuk :
  • Pungutan Negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikut atau yang mendapatkan fasilitas bapeksta keuangan.
  • Pungutan Negara untuk barang yang diimpor sementara
  • Pungutan Negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (Sembilan puluh) hari untuk
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (pejabat BC) yang diajukan keberatan
    Perpanjangan jangka waktu berlakunya Customs Bond hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan.
Dalam hal yang dijamin belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond maka :
  • Customs Bond dicairkan
  • Pencairan Customs Bond dilakukan dengan surat  permintaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya atau Kepala Bapeksta keuangan
  • Surety harus memindahbukukan jumlah sebagaimana diminta dalam surat permintaan pencairan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond ke rekening penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban maka :
  • Direktorat Jendera Bea dan Cukai berwenang menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi
  • DJBC c.q KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif kepada Surety sesuai UU.No. 19/1997
  • Penagihan aktif dilakukan oleh  KPBC setelah ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu  14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond, dimulai dengan penerbitan surat teguran.
Apabila dalam jangka waktu  21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat Teguran surety belum memenuhi kewajibannya, maka KPBC segera :
  • Menerbitkan surat paksa untuk piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dalam rangka impor
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank berdomosili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang belaku.

JAMINAN TERTULIS
Jaminan tertulis adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh importir yang berisi kesanggupan  untuk membayar ssekaligus seluruh bea masuk , cukai, denda administrasi dan pajak dala rangka impor dalam jangka waktu tertentu.
Jaminan tertulis dapat dipergunakan sebagai jaminan atas :
  • Pungutan Negara dalam rangka impor atau impor sementara; atau
  • Pungutan Negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan jaminan tertulis sekurang-kurangnya :
  • Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terhutang atau
  • Denda administrasi yang harus dibayar
Jangka waktu jaminan tertulis adalah :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk pungutan  Negara dalam rangka impor atau impor sementara
  • Selama 90 (Sembilan puluh) hari untuk pungutan Negara yang kurang dibayar  sebagai akibat penetapan Pejabat bead an Cukai yang diajukan keberatan
  • Berlaku secara terus-menerus untuk jaminan  pembayaran pungutan impor BOP golongan II , berupa jaminan sentral dari Direktur Utama PERTAMINA.
Dalam hal penangguhan/ fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan tertulis disesuaikan jangka waktunya.
Importir yang dapat diberikan izin mempertaruhkan jaminan tertulis adalah :
  • Instansi Pemerintah
  • Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek pemerintah
  • Importir Produsen
Untuk importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah dan importir produsen harus memenuhi syarat :
  • Dapat menunjukan bukti kepemilikan asset/kekayaan perusahaan.
  • Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) bulan terakhir yang melebihi jumlah asset perusahaan
  • Mempunyai reputasi yang baik
Izin untuk dapat menggunakan jaminan tertulis, diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean atas nama Menteri Keuangan, kecuali izin Jaminan Tertulis yang jangka waktunya terus menerus, diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama menteri keuangan
Pemberian izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Jaminan tertulis ditandatangani oleh :
  • Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I untuk importir instansi pemerintah
  • Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan proyek dari instansi pemerintah terkait untuk importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah.
  • Direktur utama untuk importir produsen
Dan hal importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya maka :
  • Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jaminan Tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan pembayaran dari jaminan Tertulis kepada importir agar segera melunasi kewajibannya
  • Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari ditambah 7 (tujuh) hari importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah dan importir produsen tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka diterbitkan Surat Teguran.
  • Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran masih belum melunasi kewajibannya, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera :
  • Menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, dan/atau denda administrasi dan/atau bunga kepada importir;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor berupa Pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan pajak penghasilan pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili.
  • Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari importir instansi pemerintah belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya , Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan sekali lagi surat permintaan pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan
  • Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari instansi pemrintah yang diberikan surat permintaan pembayaran belum melunasi kewajibannya , Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan guna petunjuk penyelesaian selanjutnya.

( sumber gambar dari sini klik )
Info Keberatan dan Banding

Info Keberatan dan Banding

DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Keputusn Menteri Keuangan nomor : 380/KMK.05/1999 tanggal 9 Juli 1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai
  • Keputusan Bea dan Cukai nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Keberatan dan penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.

PENGERTIAN
  • Keberatan di bidang Kepabeanan dan cukai adalah keberatan yang diajukan terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai, tentang :
  • Tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan pungutan bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
  • Penutupan buku rekening barang kena cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar;
  • Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai.

PENGAJUAN KEBERATAN 
Pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah :
  • Importir
  • Pengangkut
  • Pengusaha TPS
  • Pengusaha TPB
  • Pengusaha pengurusan Jasa Kepabeanan
  • Pengusaha pabrik barang kena cukai
  • Pengusaha tempat penyimpanan Barang kena Cukai
  • Pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai tertentu
  • Importir barang kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Pelekatan pita Cukai

TATA CARA PENGAJUAN 
  • Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean dan cukai dengan menggunakan formulir seperti contoh berikut, dengan ditempel materai yang cukup (Rp 2.000,-).
  • Keberatan atas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai pengajuannya disertai dengan :
  • Penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak  dalam rangka impor ,dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar,dan;
  • Fotocopy SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6
  • Keberatan tersebut harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :
  • Jenis keberatan (tarif,nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya)
  • Argumentasi, alasan pengajuan keberatan;
  • Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
  • Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan eberatan, antara lain :
  • Keberatan yang menyangkut penetapan tarif :
  • Certificate of Analysis,
    Material Safety Data Sheet,
    Product Information,
  • Brosur atau katalog
  • Foto dan/atau contoh barang
  • Data teknis lainnya dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
  • Keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean :
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Letter of Credit
  • Freight Manifest
  • Polis Asuransi
  • Term of Payment
  • Foto dan/atau barang contoh
  • Bukti korespondesi dengan pihak bank : Payment Order,Nota Debit,dan Transfer Payment,
  • Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
  • Keberatan yang menyangkut hasil penutupan buku rekening barang kena cukai,
  • Sanksi Administrasi atas pungutan cukai,
  • Sanksi Administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang berkaitan dengan pungutan cukai.
  • Pihak yang akan mengajukan keberatan dapat mengajukan permintaan penjelasan mengenai penetapan yang akan diajukan keberatannya paling lambat 14 hari sejak tanggal penetapan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
  • Keputusan atas keberatan dapat berupa penerimaan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, atau mengurangi besarnya jumlah bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Jika sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari, keputusan keberatan belum juga diterbitkan , maka keberatan dianggap diterima jaminan dikembalikan
  • Untuk menjamin hak-haknya, pihak yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai jika sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai keputusan atas keberatan belum diterima.
  • Pengajuan keberatan harus diterima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari :
  • Sejak tanggal penetapan, jika keberatan menyangkut tarif/nilai pabean;
  • Sejak tanggal penutupan , jika keberatan menyangkut penutupan buku rekening BKC;
  • Sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan , jika keberatan menyangkut sanksi administrasi.
  • Pengajuan keberatan dsertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk,cukai,pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Bila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan,keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan cukai dan/atau tidak memenuhi persyaratan  dimaksud, hak yang bersangkutan  untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan Penetapan  Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.
  • Penjelasan akan diberikan dalam waktu paling lambat 21 hari sejak tanggal penetapan. Penjelasan tersebut berisikan
  • Tata cara pengajuan keberatan
  • Tatacara pengajuan banding
  • Tindak lanjut dalam hal keputusan keberatan belum diterima sampai dengan jangka waktu tujuh puluh hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar.

KEPUTUSAN KEBERATAN 
  • Kepala KPBC meneruskan berkas keberatan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, kecuali untuk KPBC Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta ditetapkan yaitu 5 (lima) hari kerja diterima berkas itu dengan lengkap dan benar kepada :
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai tarif dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean.
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai.
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean dan pungutan cukai.
  • Penerusan berkas keberatan tersebut disertai dengan tembusan tanpa lampiran kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai , Kepala Kanwil DJBC setempat, dan pihak yang mengajukannya.
  • Keberatan diputuskan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya berkas keberatan secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sampai dengan tanggal keputusan Direktur Jenderal bea dan cukai.
  • Alasan, penjelasan tambahan dan bukti pendukung lainnya dapat disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai sebelum keputusan dikeluarkan.
  • Bila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan.
  • Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, bukti dan/atau data tersebut belum dipenuhi, Maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data yang ada.

PELAKSANAAN PUTUSAN KEBERATAN 
  • Dalam hal keberatan diputuskan :
  • Kepala KPBC memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan kebratan bahwa
  • Penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat menarik jaminan
  • Diterima dan terjadi kelebihan pembayaran Bea Masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan atau sanksi administrasi , maka :
  • Penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan , dan mengambil kelebihan pembayaran melalui prosedur restitusi atau pengembalian
  • Ditolak seluruhnya, maka :
  • Jaminan dicairkan dan/atau didefinitifkan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan fotokopi  bukti pencairan atau pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran  sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Ditolak sebagian, maka :
  • Jaminan dicairkan dan/atau didefinitifkan sebagian menjadi penerimaan negara, mengembalikan kelebihan pembayaran, dan selanjutnya mengembalikan fotokopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan terhadap  kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Ditolak dan mengakibatkan bertambah besarnya bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, maka :
  • Jaminan dicairkan dan atau didefinitifkan menjadi penerimaan negara , menagih kekurangan pembayaran dengan menerbitkan SPKPBM baru tanpa memberikan hak pengajuan keberatan, dan selanjutnya memberikan fotokopi bukti pencairan /pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Memberikan fotoopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Penegasan atas putusan keberatan dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan dengan tembusan kepada Dirjen  Bea danCukai u.p Direktur yang menangani keberatan, direktur PPKC, dan Kepala Kanwil DJBC bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima tembusan keputusan keberatan.

Gambar dari sini klik
BANDING
Banding terhadap keputusan keberatan diatas dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan tersebut dengan lebih dahulu melunasi Bea Masuk/ Cukai atau Pajak lainnya serta denda administrasi (jika ada).






 


Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

APA ITU REGISTRASI KEPABEANAN ?
Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke direktorat jenderal bea dan cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan (NIK).

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi  informasi maupun secara manual.

TUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
  • Untuk mendapatkan NIK dalam rangka akses kepabeanan
  • Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa

SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN REGISTRASI KEPABEANAN
Registrasi kepabeanan wajib dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan yang melakukan kegiatan sebagai :
  • Importir
  • Eksportir
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Pengangkut
  • Pengguna Jasa Kepabeanan lainnya, yang ditetapkan oleh Direktur Bea dan Cukai

JENIS PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengajuan Registrasi Kepabeanan dibedakan menjadi :

Registrasi Kepabeanan Baru
Proses pengajuan registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh pengguna jasa yang belum pernah melakukan registrasi atau belum mendapat NIK.

Registrasi Kepabeanan Perubahan Data
Proses registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh pengguna jasa yang sudah mendapat NIK atau registrasi yang wajib dilakukan dalam hal terdapat perubahan data yang terkait dengan :
  • Eksistensi pengguna jasa
  • Identitas pengurus dan penanggung jawab
  • Ahli Kepabeanan (bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK)
  • Sarana Pengangkut (bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai pengangkut)

BAGAN PROSES REGISTRASI KEPABEANAN

Bagan Registrasi Kepabeanan

CARA PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengajuan registrasi kepabeanan dilakukan melalui :

Melalui Media Elektronik (Online) 
Yaitu registrasi kepabeanan melalui website DJBC pada http://www.beacukai.go.id Petunjuk/ tata cara pengisisan registrasi juga dapat didownload pada website DJBC.

Secara Manual
Yaitu registrasi kepabeanan melalui kantor pabean yang ditetapkan. Hanya berlaku bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai eksportir yang tidak dapat mengkses website DJBC dan berdomisili di wilayah pengawasan Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk melayani registrasi kepabeanan secara manual.

DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Untuk keperluan Pengisian Formulir Registrasi Kepabeanan, Pengguna jasa sebaiknya mempersiapkan dokumen antara lain :
  • Kartu NPWP, surat keterangan terdaftar dan SP PKP
  • Surat Izin Usaha (SIUP/IU/IUT), Tanda DaftarPerusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Bukti penguasaan atas tempat usaha (sertifikat/HGB/surat sewa)
  • Akte pendirian dan perubahan perusahaan beserta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Bukti identitas (KTP/KITAS/KITAB/Paspor) dan kartu NPWP pengurus dan penanggung jawab perusahaan
  • Laporan keuangan periode terakhir perusahaan  (minimal laporan neraca dan rugi laba)
  • Bukti rekening atas nama perusahaan
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Nomor pokok PPJK
  • SIUPAL atau surat izin usaha lainnya sebagai pengangkut
  • Surat Keputusan Fasilitas Impor

BERAPA LAMA WAKTU DIPERLUKAN UNTUK PROSES REGISTRASI

Lama Waktu Registrasi

PENELITIAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG TELAH MEMILIKI NIK


PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
Pemblokiran dan pencabutan NIK dapat dilakukan terhadap NIK yang telah diberikan kepada pengguna jasa.

Buka Blokir NIK


Pencabutan NIK dilakukan, apabila pengguna jasa

Pencabutan NIK

DIRGAHAYU RI 69

DIRGAHAYU RI 69


Jika membicarakan dirgahayu maka ada tiga hal yang akan selalu saya ingat pertama adalah upacara, pawai, dan lomba – lomba tujuh belasan dari mulai balap karung, panjat pinang, makan kerupuk dan lain – lain.

Upacara, sejak saya dari SD sampai SMP kegiatan ini yang saya tidak pernah tinggalkan dan selalu saya ingat jika menyambut Dirgahayu RI, dimana seluruh sekolah dari Kecamatan Cilimus dari mulai tingkat sekolah dasar sampai tingkat atas akan berkumpul di Lapangan Ciloklok untuk melakukan upacara, moment yang paling diingat adalah ada teman saya yang namanya Arief Habibie dari SMPN 1 Cilimus. SMP saya, berkelahi dengan Ukar dari SMPN 3 Cilimus. Saya tidak tahu kronologi kejadian yang pasti, upacara pada waktu itu desek – desekan kaya nonton konser apalagi jika sudah amanat pembina upacara yang berdiri hanya yang paling depan sementara yang belakang karena terik panas biasanya malah duduk atau minum es cincau.

Pawai, acara ini juga paling saya tunggu sama seperti upacara saya selalu ikut pawai tujuh belasan dan yang terakhir dan paling saya ingat itu saat pawai SMK yang dilaksanakan pada malam hari kami seluruh kelas satu harus berjalan kaki dari sekolah ke tempat start yang jaraknya sendiri agak lumayan jauh dari sekolah saya. Lain dari itu hal menyenangkanya adalah kami, peserta pawai itu seperti artis karena sepanjang siliwangi penuh dengan lautan manusia yang memperhatikan lebih dari itu kami juga dapat lambaian tangan dari Bupati waktu itu H. Aang Hamid Suganda.

Lomba tujuh belasan, untuk saya sendiri hampir pernah mengikuti semua lomba tujuh belasan tapi yang paling favorit adalah panjat pinang hal ini karena dalam perlombaan panjat pinang bukan hanya kemampuan skil satu orang tapi perlu ditekankan kerjasama yang kuat dan seorang pemimpin yang akan mengatur dimana yang dibawah, diatas dan lainya.

Dirgahayu RI tahun 2014 bagi saya adalah berjuang untuk lebih baik lagi karena pada tahun ini saya benar – benar membaur dengan masyarakat setelah tahun lalu masih kuliah, tahun ini sudah bekerja dan tantangan juga semakin berat kedepannya jadi jika saya tidak berjuang untuk lebih baik lagi maka saya tidak bisa membahagian orang yang saya sayang.

Selamat Ulang Tahun Indonesiaku,
Dirgahayu RI 69,
Merdeka itu, berjuang untuk lebih baik lagi 
Barang Kiriman

Barang Kiriman

PENGERTIAN
Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu diluar negeri kepada penerima tertentu didalam negeri;

Pengusaha Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU kepabeanan.

KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Barang Kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang perkiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Dalam Barang kiriman melebihi batas nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN POS DAN PERUSAHAAN JASA TITIPAN
  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  • Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif  dan disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitug bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan , apabila barang impor lebih dari tiga jenis barang , pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual.
  • Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang.
  • Barang kiriman melalui PJT  harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) kecuali :
  • Barang kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau
  • Barang kiriman lainnya yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai .
  • Atas barang kiriman melalui PJT yang melebihi berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) diberlakukan ketentuan umum dibidang impor.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan Impornya dipenuhi
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT  untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ketempat penimbunan berikat.
  Gambar dari sini Klik
Ekspor

Ekspor

Ekspor



DASAR HUKUM
  • UNDANG-UNDANG No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. 
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008/ tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

PENGERTIAN UMUM
  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
  • Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  • Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor  ditetepkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Nota pelayanan ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan,untuk melindungi  pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  • Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai  dan Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya  kewajiban pabean.
  • Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang diterapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  
FLOWCHART KEGIATAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

Flowchart Ekspor

KETERANGAN FLOW CHART

  • Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke kantor pabean di pelabuhan muat ekspor
  • Pengecekan dokumen meliputi :
  • Ada atau tidak blokir eksportir/    PPJK
  • Dokumen pelengkap pabean
  • Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti  bayar PNPB, bukti bayar Bea keluar (dalam hal  terkena Bea Keluar)
  • Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan  (lartas)
  • Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
  • Penelitian dokumen selesai  dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyarata larangan dan/atau pembatasan (lartas) :
  • Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
  • Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  • Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik :
  • Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
  • Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan pemberitahuan pemeriksaan barang (PPB
  • Pemeriksaan fisik barang ekspor :
  • Jika sesuai diterbitkan NPE
  • Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDK)
NB : untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan system INSW ( Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat  PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.

PROSEDUR KEPABEANAN EKSPOR
  • Eksportir wajib  memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.
  • Dokumen pelengkap pabean :
  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • < Dokumen dari instansi teknis terkait ( dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
  • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksoprtir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE ( Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

SANKSI
  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima milyar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima milyar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan  ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda  sebesar lima juta rupiah.
  • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
Prosedur Impor

Prosedur Impor

PENGERTIAN
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan :
  • Pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean; serta
  • Pemungutan bea masuk dan bea keluar
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang dikenaan terhadap barang yang diimpor.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang  dikenakan terhadap barang ekspor.
IMPOR : Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. 
Barang yang dimasukan ke alam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini.
Kawasan Pabean  adalah kawasan dengan batas-batas tertenu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kewajiban pengangkut yang memasuki Daerah Pabean dan akan membongkar barang dikawasan pabean :
  • Menyampaikan rencana/jadwal kedatangan sarana pengangkut ;
  • Mencantumkan barang yang dibawanya alam manifes ;
  • Membongkar barang hanya di kawasan pabean setelah mendapat persetujuan pejabat bea dan cukai.
TATA LAKSANA IMPOR MELALUI INSW
Impor Melalui INSW

JALUR PENGELUARAN BARANG
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
  • Jalur Kuning tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi hanya dilakukan penelitian dokumen sebelum persetujuan pengeluaran barang impor
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen setelah persetujuan pengeluaran barang.
  • Jalur MITA Non Prioritas umumnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, hanya dalam hal tertentu saja dalam proses pelayanan dan pengawasannya dilakukan pemeriksaan fisik
  • Jalur MITA Prioritas tidak dilakukan pemeriksaan seperti jalur Merah atau jaur Hijau.
KEWAJIBAN IMPORTIR
  • Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilengkapi dengan :
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading/ Airway Bill
- Police Asuransi
- Bukti bayar BM & PDRI (SSPCP)
- Surat Kuasa, Jika pemberitahuan PPKJ
  • Membayar Bea Masuk
  • Memenuhi Persyaratan Impor
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean
Tempat penimbunan sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penagguha bea masuk.
- KB adalah Kawasan Berikat
- GB adalah Gudang Berikat
- ETP adalah Enteropot Tujuan Pameran
- TBB adalah Toko Bebas Bea

PEMBAYARAN BEA MASUK & PDRI
Tempat pembayaran :
  • Bank devisa Persepsi/ Pos Persepsi
  • Kantor Bea dan Cukai , hanya dalam hal :
- Tidak terdapat bank devisa persepsi/ pos persepsi; atau
- Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang penumpang.

PERHITUNGAN BM
NILAI PABEAN = HARGA CIF x NDPBM  ( NDPBM = Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk )
BEA MASUK= % BM x NILAI PABEAN
CIF = Cost + Insurance + Freight

FASILITAS/KEMUDAHAN
•    Pre Notification / pemberitahuan pendahuluan
•    Trucklossing (hanya untuk importir jalur prioritas)
•    Pembayaran berkala (hanya untuk importir jalur prioritas)
•    Rush Handling
•    Pengeluaran barang dengan penangguhan pembayaran BM &PDRI
•    Pembongkaran & penimbunan barang impor di gudang importir
•    Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk  pembuatan PIB
•    PIB berkala
•    Returnable Package 

LARANGAN ATAU PEMBATASAN BARAG IMPOR 
  • Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan da atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri Keuangan
  • Jenis :
- Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK, IT, IP
- Melekat kepada objek (barang) misalnya barang bukan baru (bekas), senjata api, barang wajib periksa karantina, makanan dan obat-obatan
  • Perijinan dilakukan melalui portal INSW dan hard copy-nya dilampirkan pada saat pengajuan PIB. Barang impor hanya dapat diberikan izin/persetujuan dari instansi teknis terkait.
Dirjen Bea & Cukai

Dirjen Bea & Cukai

TUGAS POKOK
Tugas pokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melaksanakan sebagaian tugas pokok Kementerian Keuangan dibidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainya berdasrkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

FUNGSI POKOK
Fungsi Pengawasan
1.    Revenue Collector
  • Optimalisasi Penerimaan Negera
  • Optimalisasi Penagihan Tunggakan
  • Penyempurnaan Administrasi Penerimaan
2.    Community Protector
  • Penanggulangan Penyelundupan
  • Penanggulangan Pelanggaran Kepabeanan
  • Penanggulangan Pelanggaran dibidang Cukai
  • Kebijakan Barang Larangan dan Pembatasan
Fungsi Pelayanan
1.    Trade Facilitator
  • Pengembangan Sistem Otomasi Kepabeanan
  • Pemberian Jalur Prioritas
  • Sistem Pembayaran secara Online
  • Penyempurnaan Website DJBC
2.    Industrial Assistance
  • Kawasan Berikat, Gudang Berikat ( Bonded Zone )
  • Pemberian Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE )
  • Fasilitas Impor Mesin, Barang Modal, Bahan Baku
  • Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Industri Tertentu

INTISARI JABATAN
Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah institusi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktur Jenderal dibantu oleh delapan orang Direktur, satu orang Sekretaris Direktorat Jenderal, Satu Kepala Pusat Kepatuhan Internal dan Tiga Tenaga Pengkaji.

Sekretariat Direktorat Jenderal
Menangani hal-hal yang bersifat administratif dan umum seperti sumber daya manusia, keuangan, pengarsipan dan pendokumetasian. Bagian ini juga bertanggungjawab mengkoordinasikan rumusan rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tertuang alam perencanaan sistem dan organisasi.

Direktorat Teknis Kepabeanan
Menangani tata laksana kepabeanan, klasifikasi barang/tarif, pengenaan bea masuk dan penilaian kembali nilai pabean (custom valuation).

Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Menangani pemberian  fasilitas kepabeanan terhadap dunia industri nasional seperti pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk dan penangguhan bea masuk.

Direktorat Cukai
Mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan cukai termasuk menganalisis tarif, harga dasar, harga jual eceran  dan volume produksi barang kena cukai, memberikan perizinan/lisensi dan fasilitas bagi pengusaha kena cukai, dan mengidentifikasi/menguji potensi sumber penerimaan Negara dari sektor cukai

Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Bertugas untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan dan sistem yang berhubungan dengan penindakan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Direktorat Audit
Bertanggungjawab untuk melakukan audit kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap importir importir,eksportir, pengusaha pengurusan  jasa keabeanan dan barang kena cukai.

Direktorat PPKC (Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai)
Bertanggungjawab terhadap perencanaan dan evaluasi penerimaan, analisis, dan penelitian atas peraturan, penanganan masalah-masalah kehumasan, serta menerima dan memproses pengajuan keberatan dan banding dari importir.

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Bertanggungjawab terhadap pegembangan teknologi informasi dibidang kepabeanan dan cukai, seperti : manajemen resiko, otomatisasi sistem dan prosedur, data processing, dan registrasi kepabeanan.

Direktorat Kepabeanan Internasional
Bertanggungjawab untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan kepabeanan, kerja sama, dan perjanjian-perjanjian dengan  institusi kepabeanan dunia.

Pusat Kepatuhan Internal
Bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, serta penelitian, pemeriksaan dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan  pengawasan masyarakat terhadap sekuruh unsur di lingkungan DJBC yang meliputi personil dan unit kerja DJBC.

Tenaga Pengkaji
Mempunyai tugas mengkaji dan menelaah masalah-masalah dibidang pelayanan dan penerimaan, pengawasan dan penegakan hukum, dan pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi kepabeanan dan cukai serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional berdasarkan keahlian.

STRUKTUR ORGANISASI

VISI
Menjadi Administrasi Kepabeanan dan Cukai Dengan Standar Internasional
MISI
Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan, dan masyarakat

STRATEGI
Profesionalisme sumber daya manusia, efisiensi dalam organisasi dan pelayanan

NILAI-NILAI KEMENTRIAN KEUANGAN
  • INTEGRITAS
  • PROFESIONALISME
  • SINERGI
  • PELAYANAN
  • KESEMPURNAAN