Info Keberatan dan Banding

Info Keberatan dan Banding

Info Keberatan dan Banding
Rabu, 20 Agustus 2014
DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Keputusn Menteri Keuangan nomor : 380/KMK.05/1999 tanggal 9 Juli 1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai
  • Keputusan Bea dan Cukai nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Keberatan dan penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.

PENGERTIAN
  • Keberatan di bidang Kepabeanan dan cukai adalah keberatan yang diajukan terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai, tentang :
  • Tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan pungutan bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
  • Penutupan buku rekening barang kena cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar;
  • Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai.

PENGAJUAN KEBERATAN 
Pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah :
  • Importir
  • Pengangkut
  • Pengusaha TPS
  • Pengusaha TPB
  • Pengusaha pengurusan Jasa Kepabeanan
  • Pengusaha pabrik barang kena cukai
  • Pengusaha tempat penyimpanan Barang kena Cukai
  • Pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai tertentu
  • Importir barang kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Pelekatan pita Cukai

TATA CARA PENGAJUAN 
  • Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean dan cukai dengan menggunakan formulir seperti contoh berikut, dengan ditempel materai yang cukup (Rp 2.000,-).
  • Keberatan atas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai pengajuannya disertai dengan :
  • Penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak  dalam rangka impor ,dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar,dan;
  • Fotocopy SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6
  • Keberatan tersebut harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :
  • Jenis keberatan (tarif,nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya)
  • Argumentasi, alasan pengajuan keberatan;
  • Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
  • Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan eberatan, antara lain :
  • Keberatan yang menyangkut penetapan tarif :
  • Certificate of Analysis,
    Material Safety Data Sheet,
    Product Information,
  • Brosur atau katalog
  • Foto dan/atau contoh barang
  • Data teknis lainnya dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
  • Keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean :
  • Purchase Order
  • Sales Contract
  • Letter of Credit
  • Freight Manifest
  • Polis Asuransi
  • Term of Payment
  • Foto dan/atau barang contoh
  • Bukti korespondesi dengan pihak bank : Payment Order,Nota Debit,dan Transfer Payment,
  • Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
  • Keberatan yang menyangkut hasil penutupan buku rekening barang kena cukai,
  • Sanksi Administrasi atas pungutan cukai,
  • Sanksi Administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang berkaitan dengan pungutan cukai.
  • Pihak yang akan mengajukan keberatan dapat mengajukan permintaan penjelasan mengenai penetapan yang akan diajukan keberatannya paling lambat 14 hari sejak tanggal penetapan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
  • Keputusan atas keberatan dapat berupa penerimaan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, atau mengurangi besarnya jumlah bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Jika sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari, keputusan keberatan belum juga diterbitkan , maka keberatan dianggap diterima jaminan dikembalikan
  • Untuk menjamin hak-haknya, pihak yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai jika sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai keputusan atas keberatan belum diterima.
  • Pengajuan keberatan harus diterima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari :
  • Sejak tanggal penetapan, jika keberatan menyangkut tarif/nilai pabean;
  • Sejak tanggal penutupan , jika keberatan menyangkut penutupan buku rekening BKC;
  • Sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan , jika keberatan menyangkut sanksi administrasi.
  • Pengajuan keberatan dsertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk,cukai,pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Bila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan,keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan cukai dan/atau tidak memenuhi persyaratan  dimaksud, hak yang bersangkutan  untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan Penetapan  Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.
  • Penjelasan akan diberikan dalam waktu paling lambat 21 hari sejak tanggal penetapan. Penjelasan tersebut berisikan
  • Tata cara pengajuan keberatan
  • Tatacara pengajuan banding
  • Tindak lanjut dalam hal keputusan keberatan belum diterima sampai dengan jangka waktu tujuh puluh hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar.

KEPUTUSAN KEBERATAN 
  • Kepala KPBC meneruskan berkas keberatan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, kecuali untuk KPBC Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta ditetapkan yaitu 5 (lima) hari kerja diterima berkas itu dengan lengkap dan benar kepada :
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai tarif dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean.
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai.
  • Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan mengenai pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean dan pungutan cukai.
  • Penerusan berkas keberatan tersebut disertai dengan tembusan tanpa lampiran kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai , Kepala Kanwil DJBC setempat, dan pihak yang mengajukannya.
  • Keberatan diputuskan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya berkas keberatan secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sampai dengan tanggal keputusan Direktur Jenderal bea dan cukai.
  • Alasan, penjelasan tambahan dan bukti pendukung lainnya dapat disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai sebelum keputusan dikeluarkan.
  • Bila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan.
  • Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, bukti dan/atau data tersebut belum dipenuhi, Maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data yang ada.

PELAKSANAAN PUTUSAN KEBERATAN 
  • Dalam hal keberatan diputuskan :
  • Kepala KPBC memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan kebratan bahwa
  • Penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat menarik jaminan
  • Diterima dan terjadi kelebihan pembayaran Bea Masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan atau sanksi administrasi , maka :
  • Penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan , dan mengambil kelebihan pembayaran melalui prosedur restitusi atau pengembalian
  • Ditolak seluruhnya, maka :
  • Jaminan dicairkan dan/atau didefinitifkan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan fotokopi  bukti pencairan atau pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran  sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Ditolak sebagian, maka :
  • Jaminan dicairkan dan/atau didefinitifkan sebagian menjadi penerimaan negara, mengembalikan kelebihan pembayaran, dan selanjutnya mengembalikan fotokopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan terhadap  kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Ditolak dan mengakibatkan bertambah besarnya bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, maka :
  • Jaminan dicairkan dan atau didefinitifkan menjadi penerimaan negara , menagih kekurangan pembayaran dengan menerbitkan SPKPBM baru tanpa memberikan hak pengajuan keberatan, dan selanjutnya memberikan fotokopi bukti pencairan /pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Memberikan fotoopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Dirjen u.p Direktur yang menangani keberatan.
  • Penegasan atas putusan keberatan dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan dengan tembusan kepada Dirjen  Bea danCukai u.p Direktur yang menangani keberatan, direktur PPKC, dan Kepala Kanwil DJBC bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima tembusan keputusan keberatan.

Gambar dari sini klik
BANDING
Banding terhadap keputusan keberatan diatas dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan tersebut dengan lebih dahulu melunasi Bea Masuk/ Cukai atau Pajak lainnya serta denda administrasi (jika ada).