Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan
Senin, 18 Agustus 2014
APA ITU REGISTRASI KEPABEANAN ?
Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke direktorat jenderal bea dan cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan (NIK).

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi  informasi maupun secara manual.

TUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
  • Untuk mendapatkan NIK dalam rangka akses kepabeanan
  • Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa

SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN REGISTRASI KEPABEANAN
Registrasi kepabeanan wajib dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan yang melakukan kegiatan sebagai :
  • Importir
  • Eksportir
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Pengangkut
  • Pengguna Jasa Kepabeanan lainnya, yang ditetapkan oleh Direktur Bea dan Cukai

JENIS PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengajuan Registrasi Kepabeanan dibedakan menjadi :

Registrasi Kepabeanan Baru
Proses pengajuan registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh pengguna jasa yang belum pernah melakukan registrasi atau belum mendapat NIK.

Registrasi Kepabeanan Perubahan Data
Proses registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh pengguna jasa yang sudah mendapat NIK atau registrasi yang wajib dilakukan dalam hal terdapat perubahan data yang terkait dengan :
  • Eksistensi pengguna jasa
  • Identitas pengurus dan penanggung jawab
  • Ahli Kepabeanan (bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK)
  • Sarana Pengangkut (bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai pengangkut)

BAGAN PROSES REGISTRASI KEPABEANAN

Bagan Registrasi Kepabeanan

CARA PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengajuan registrasi kepabeanan dilakukan melalui :

Melalui Media Elektronik (Online) 
Yaitu registrasi kepabeanan melalui website DJBC pada http://www.beacukai.go.id Petunjuk/ tata cara pengisisan registrasi juga dapat didownload pada website DJBC.

Secara Manual
Yaitu registrasi kepabeanan melalui kantor pabean yang ditetapkan. Hanya berlaku bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai eksportir yang tidak dapat mengkses website DJBC dan berdomisili di wilayah pengawasan Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk melayani registrasi kepabeanan secara manual.

DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Untuk keperluan Pengisian Formulir Registrasi Kepabeanan, Pengguna jasa sebaiknya mempersiapkan dokumen antara lain :
  • Kartu NPWP, surat keterangan terdaftar dan SP PKP
  • Surat Izin Usaha (SIUP/IU/IUT), Tanda DaftarPerusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Bukti penguasaan atas tempat usaha (sertifikat/HGB/surat sewa)
  • Akte pendirian dan perubahan perusahaan beserta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
  • Bukti identitas (KTP/KITAS/KITAB/Paspor) dan kartu NPWP pengurus dan penanggung jawab perusahaan
  • Laporan keuangan periode terakhir perusahaan  (minimal laporan neraca dan rugi laba)
  • Bukti rekening atas nama perusahaan
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Nomor pokok PPJK
  • SIUPAL atau surat izin usaha lainnya sebagai pengangkut
  • Surat Keputusan Fasilitas Impor

BERAPA LAMA WAKTU DIPERLUKAN UNTUK PROSES REGISTRASI

Lama Waktu Registrasi

PENELITIAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG TELAH MEMILIKI NIK


PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
Pemblokiran dan pencabutan NIK dapat dilakukan terhadap NIK yang telah diberikan kepada pengguna jasa.

Buka Blokir NIK


Pencabutan NIK dilakukan, apabila pengguna jasa

Pencabutan NIK