Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan

PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Pekerjan Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, Siapa saja yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah ?
  • Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; Contoh :
  • Pekerja profesional (pengacara, dokter praktek, notaris, konsultan, dsb).
  • Pekerja Mandiri lainya ( Petani, Nelayan, Pedagangan, Tukang Ojeg, Pekerja Mandiri Salon, Pekerja Mandiri Bengkel, dsb).
  • Pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

BUKAN PEKERJA
Bukan Pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, Siapa saja yang termasuk Bukan Pekerja ?
1.    Investor
2.    Pemberi Kerja
3.    Penerima Pensiun
4.    Veteran
5.    Perintis Kemerdekaan
6.    Janda, Duda, atau yatim piatu dari veteran atai Perintis Kemerdekaan, dan
7.    Bukan Pekerja lain yang memenuhi kriteria Bukan Pekerjaan.
Bagi pensiunan PNS/TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaaan sudah terdaptar otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu melakukan Pendafataran peserta.

CARA PENDAFTARAN MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN
  • Calon peserta mengisi Daftar Isian Peserta, membawa Kartu Keluarga/KTP/Paspor, Pas Photo berwarna 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan Kartu keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
  • Data diproses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta.
  • Calon peserta membayar iuran lewat ATM/setor tunai sesuai dengan nomor Virtual Account (VA) perorangan ke bank yang telah bekerja sama.
  • Membawa bukti pembayaran untuk dicetak Kartu Peserta.
  • Peserta menerima Kartu Peserta sebagai dalam mengakses pelayanan.

BESARAN IURAN PESERTA
Besarnya iurannya sesuai dengan kemampuan membayar dan ruang kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.
  • Kelas I membayar iuran Rp. 59.500 /orang/bulan
  • Kelas II membayar iuran  Rp. 42.500 /orang/bulan
  • Kelas III membayar iuran Rp. 25.500 /orang/bulan


CARA MEMBAYAR IURAN
Pembayaran iuran dengan menggunakan Virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui Bank.

VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah nomor rekening yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuaran Jaminan Kesehatan.

Ingat !
SIMPAN NOMOR VIRTUAL ACCOUNT ANDA UNTUK DIGUNAKAN SETIAP KALI TRANSAKSI PEMBAYARAN.



bjb Tandamata

bjb Tandamata

Tandamata bjb
 bjb Tandamata adalah Tabungan bagi Anda untuk mempersipakan masa yang datang (Masa Depan) dengan dilengkapi kemudahan bertransaksi.

Kemudahan :
  • Suku Bunga Menguntungkan
  • Tingkat suku bunga bjb Tandamata yang kompetitif dengan perhitungan bunga harian.
  • Fasilitas Online
  • Anda dapat bertransaksi antar rekening diseluruh kantor cabang bank bjb real - time on - line tanpa biaya.
  • Mudah
  • Kami menyediakan Layanan Transaksi Weekend Banking pada hari Sabtu dan Minggu dibeberapa lokasi pelayanan, layanan informasi selama 7 hari seminggu 24 jam sehari melalui fasilitas bjb Call 14049.
  • Fasilitas ATM dan DEBET
  • Dengan menggunakan fasilitas ATM bank bjb anda dapat bertransaksi di 1.153 ATM bank bjb, 56.809 ATM bersama, 62.705 PRIMA ATM di seluruh Indonesia. Nikmati berbgai macam fiturnya seperti Setor tunai di mesin CDM, Belanja di merchant berlogo Prima/Debet BCA, transfer antar bank, Transfer antar Bank bjb. Pembayarn tagihan bulanan seperti : Tagihan listrik, tagihan telpon flexi, Tagihan Internet Speedy, Tagihan air minum, Tagihan kartu kredit, tagihan TV kabel, tagihan & isi ulang pulsa dan pembelian listrik prabayar.
  • Murah
  • Biaya Administrasi yang ringan dan bebas biaya penarikan tunai di ATM bersama / PRIMA.
  • Layanan Autoprint
  • Anda bisa mencetak sendiri buku bjb Tandamata melalui Self Service Passbook Printer (SSPP).
  • Keuntungan Lainya
  • bjb Tandamata dapat dijadikan angguna kredit dan dapat digunakan untuk pembayaran berbgai macam tagihan serta diikutsertakan dalam undian berhadian bank bjb.
  • Persyaratan dan Biaya
  • Tersedia fasilitas rekening joint account
  • Setor awal Rp. 50.000,-
  • Saldo Minimum Rp. 25.000,-
  • Peruntukan Perorangan dan Badan Usaha 
...............Dokumen yang dibutuhkan.................................... ...Perorangan... ...Badan Usaha...
Mengisi formulir pembukaan rekening Wajib Wajib
KTP/SIM/Passport Wajib Wajib
Akte Pendirian dan Perubahanya - Wajib
SIUP, TDP - Wajib
Bagi WNA wajib dilengkapi dengan KIMS/KITAS/KITAP*

Tingkat suku bunga : 
........................................... bjb Tandamata .........................................Suku bunga per tahun...
Tiering 0% - 2%
saldo < Rp. 500.000,- 0.00 %
Rp. 500.000,- ≤ saldo < Rp. 5.000.000,- 1.00 %
Rp. 5.000.000,- ≤ saldo < Rp. 50.000.000,- 1.50 %
saldo ≥ Rp. 50.000.000,- 2.00 %
*bunga dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian
Sumber :
Gudang Berikat

Gudang Berikat

Gudang Berikat



FILOSOFI GUDANG BERIKAT
  • Logistic Center
  • Supporting Industry
  • MoU
  • dengan perusahaan industri calon pembeli, dengan mencantumkan jenis barangnya
  • Tidak ada proses produksi, hanya boleh pekerjaan sederhana
  • Berlaku ketentuan larangan dan pembatasan
  • Berlaku skema FTA/PTA
  • Tidak menimbun finished product yang langsung ditujukan kepada end user

JENIS GUDANG BERIKAT
  • GB pendukung industri
  • Industri di Kawasan Berikat
  • Industri di TLDDP
  • GB pusat distribusi khusus TBB
  • GB transit (Tujuan Ekspor)
Satu lokasi GB hanya boleh memilih salah satu fungsi / jenis GB

JANGKA WAKTU IZIN GB DAN JANGKA WAKTU PENIMBUNAN BARANG
IZIN GB --->       Diberi Batasan  Jangka Waktu :
  • Penyelenggara GB --> 5 Tahun
  • Pengusaha GB --> 3 Tahun
  • PDGB --> 3 Tahun
Izin penimbunan barang impor di GB diberikan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

PERPANJANGAN IZIN GB
  • Perpanjangan izin diajukan sebelum izin berakhir.
  • Jika izin perpanjangan belum keluar namun izin telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke GB tidak mendapatkan fasilitasnya.
  • Jika tidak diajukan perpanjang : secara hukum sama dengan izin dicabut, barang - barang harus diselesaikan fasilitasnya.

PERUSAHAAN / ORANG YANG TIDAK BISA MENGAJUKAN IZIN GB
  • Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
  • Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang perusahaannya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan pesretujuan sebaga GB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan / atau penetapan pailit.

PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke gudang berikat :
  • Diberikan penangguhan bea masuk ;
  • Diberikan pembebasan cukai ; dan/atau
  • Tidak dipungut PDRI.
Barang modal yang digunakan untuk GB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang dikonsumsi di GB : tidak mendapat fasilitas.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT 
  • Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum ;
  • Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ;
  • Menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa :
  • Komputer ; dan/atau
  • Media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai
  • Menyampaikan laporan terulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang berikat ata PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi palingg lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa ;
  • Melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudng Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi ;
  • Mengajukann permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jendral apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan ; www.djpp.depkumham.go.id ;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagi Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat ;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ;
  • Menyelenggarakan pembukaan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia ; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan /atau Direktorat Jendral Pajak.kapituasi barangdan Cukai bulanan atas pemasukan dan pengeluaran.

KEWAJIBAN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT DAN PDGB
  • Memasang gtanda nama perushaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengn jelas oleh umum
  • Membuat rekapitulasi bulanan atas pemasukan dan pengeluaran barang dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) ;
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) ;
  • Menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa :
  • Komputer ; dan/atau
  • Media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai ;
  • Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun adalah Barang Kena Cukai (BKC) ;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jendral apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP . serta nama dan alamat pemilik atau penanggung jawab perusahaan ;
  • Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah bentuk Gudang Berikat, jenis barang yang ditimbun, tujuan penerima barang, dan luas lokasi ;
  • Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbundi Gudang Berikat, bersama dnengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikitt 1 (satu) kali pencachan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ;
  • Menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Beirkat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukandan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname) ;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ;
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia ; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktoratt Jendral Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jendral Pajak.

KETENTUAN LARANGAN
Pengusaha GB atau PDGB dilarang :
  • Memasukan barang impor yang tidak sesuai dengan izin GB;
  • Memasukan barang yang dilarang untuk diimpor;
  • Menimbun barang asal TLDDP;
  • Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin GB.
Gudang Berikat


KEPASTIAN WAKTU PELAYANAN PERIZINAN GB

Kawasan Berikat

Website DJBC

Website DJBC

Website Bea dan Cukai telah ada sejak tahun 1977 di lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJBC). Situs ini merupakan situs resmi milik DJBC yang berfungsi sebagai media publikasi informasi terkait dengan Kepabeanan dan Cukai. Dengan mengakses ke alamat website http://www.beacukai.go.id , pihak internal dan eksternal dapat mengetahui peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, informasi prosedur kepabeanan dan cukai, data kurs valuta asing untuk pembayaran bea masuk, berit terbaru DJBC, dan data-data lain terkait dengan kepabeanan dan cukai. Website DJBC juga dilengkapi intranet yang digunakan oleh (pegawai) DJBC.

HOME
Melalui tampilan awal ini, dapat diakses informasi-informasi , diantaranya informasi kurs pajak mingguan, statistic kepabenan, berita-berita terbaru DJBC, peraturan terbaru, galeri kegiatan, seta link untuk mengunduh modul terkait kepabeanan dan cukai. Informasi lain yang dapat diakses melalui menu home ini, yaitu profil singkat DJBC yang menjelaskan gambaran umum DJBC serta peran kebijakan fiskalnya di bidang kepabeanan, pengenalan sekilas website DJBC, daftar direktorat di kantor pusat DJBC dan kantor di lingkungan DJBC yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, direktori peraturan, media center, penjelasan aplikasi dan layanan DJBC yang dapat digunakan baik oleh pihak internal (pegawai) dan eksternal (stakeholder), link website organisasi internasional, serta FAQ.


IMPOR
Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam nilai pabean. Informasi mengenai tata laksana impor, serta dasar hokum sampai perijinan, dapat diperoleh di sini.


EKSPOR
Berisi informasi tentang tata laksana ekspor yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa, yang dijelaskan mealui flowchart kegiatan kepabeanan dalam ekspor.


KIRIMAN DAN PAKET
Melalui bagian ini dpat diakses informasi tentang tatacara pengeluaran barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan, serta ketentuan barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.


BARANG PENUMPANG
Berisi informasi yang penting diketahui oleh setiap orang yang membawa barang pribadai melintasi batas negara menggunakan sarana pengangkut. Informasi tersebut diantaranya batasaan barang pribadi yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai.

CUKAI
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Bagian ini berisi informasi mengenai tata laksanan di bidang cukai.


MENU LAINNYA
Fitur lain yang ada dalam website bea dan cukai, antara lain :