Dirjen Bea & Cukai

Dirjen Bea & Cukai

Dirjen Bea & Cukai
Rabu, 06 Agustus 2014
TUGAS POKOK
Tugas pokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melaksanakan sebagaian tugas pokok Kementerian Keuangan dibidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainya berdasrkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

FUNGSI POKOK
Fungsi Pengawasan
1.    Revenue Collector
  • Optimalisasi Penerimaan Negera
  • Optimalisasi Penagihan Tunggakan
  • Penyempurnaan Administrasi Penerimaan
2.    Community Protector
  • Penanggulangan Penyelundupan
  • Penanggulangan Pelanggaran Kepabeanan
  • Penanggulangan Pelanggaran dibidang Cukai
  • Kebijakan Barang Larangan dan Pembatasan
Fungsi Pelayanan
1.    Trade Facilitator
  • Pengembangan Sistem Otomasi Kepabeanan
  • Pemberian Jalur Prioritas
  • Sistem Pembayaran secara Online
  • Penyempurnaan Website DJBC
2.    Industrial Assistance
  • Kawasan Berikat, Gudang Berikat ( Bonded Zone )
  • Pemberian Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE )
  • Fasilitas Impor Mesin, Barang Modal, Bahan Baku
  • Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Industri Tertentu

INTISARI JABATAN
Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah institusi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktur Jenderal dibantu oleh delapan orang Direktur, satu orang Sekretaris Direktorat Jenderal, Satu Kepala Pusat Kepatuhan Internal dan Tiga Tenaga Pengkaji.

Sekretariat Direktorat Jenderal
Menangani hal-hal yang bersifat administratif dan umum seperti sumber daya manusia, keuangan, pengarsipan dan pendokumetasian. Bagian ini juga bertanggungjawab mengkoordinasikan rumusan rencana strategis dan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tertuang alam perencanaan sistem dan organisasi.

Direktorat Teknis Kepabeanan
Menangani tata laksana kepabeanan, klasifikasi barang/tarif, pengenaan bea masuk dan penilaian kembali nilai pabean (custom valuation).

Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Menangani pemberian  fasilitas kepabeanan terhadap dunia industri nasional seperti pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk dan penangguhan bea masuk.

Direktorat Cukai
Mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan cukai termasuk menganalisis tarif, harga dasar, harga jual eceran  dan volume produksi barang kena cukai, memberikan perizinan/lisensi dan fasilitas bagi pengusaha kena cukai, dan mengidentifikasi/menguji potensi sumber penerimaan Negara dari sektor cukai

Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Bertugas untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan dan sistem yang berhubungan dengan penindakan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Direktorat Audit
Bertanggungjawab untuk melakukan audit kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap importir importir,eksportir, pengusaha pengurusan  jasa keabeanan dan barang kena cukai.

Direktorat PPKC (Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai)
Bertanggungjawab terhadap perencanaan dan evaluasi penerimaan, analisis, dan penelitian atas peraturan, penanganan masalah-masalah kehumasan, serta menerima dan memproses pengajuan keberatan dan banding dari importir.

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Bertanggungjawab terhadap pegembangan teknologi informasi dibidang kepabeanan dan cukai, seperti : manajemen resiko, otomatisasi sistem dan prosedur, data processing, dan registrasi kepabeanan.

Direktorat Kepabeanan Internasional
Bertanggungjawab untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan kepabeanan, kerja sama, dan perjanjian-perjanjian dengan  institusi kepabeanan dunia.

Pusat Kepatuhan Internal
Bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, serta penelitian, pemeriksaan dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan  pengawasan masyarakat terhadap sekuruh unsur di lingkungan DJBC yang meliputi personil dan unit kerja DJBC.

Tenaga Pengkaji
Mempunyai tugas mengkaji dan menelaah masalah-masalah dibidang pelayanan dan penerimaan, pengawasan dan penegakan hukum, dan pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi kepabeanan dan cukai serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional berdasarkan keahlian.

STRUKTUR ORGANISASI

VISI
Menjadi Administrasi Kepabeanan dan Cukai Dengan Standar Internasional
MISI
Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan, dan masyarakat

STRATEGI
Profesionalisme sumber daya manusia, efisiensi dalam organisasi dan pelayanan

NILAI-NILAI KEMENTRIAN KEUANGAN
  • INTEGRITAS
  • PROFESIONALISME
  • SINERGI
  • PELAYANAN
  • KESEMPURNAAN