Prosedur Impor

Prosedur Impor

Prosedur Impor
Kamis, 07 Agustus 2014
PENGERTIAN
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan :
  • Pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean; serta
  • Pemungutan bea masuk dan bea keluar
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang dikenaan terhadap barang yang diimpor.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang  dikenakan terhadap barang ekspor.
IMPOR : Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. 
Barang yang dimasukan ke alam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini.
Kawasan Pabean  adalah kawasan dengan batas-batas tertenu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kewajiban pengangkut yang memasuki Daerah Pabean dan akan membongkar barang dikawasan pabean :
  • Menyampaikan rencana/jadwal kedatangan sarana pengangkut ;
  • Mencantumkan barang yang dibawanya alam manifes ;
  • Membongkar barang hanya di kawasan pabean setelah mendapat persetujuan pejabat bea dan cukai.
TATA LAKSANA IMPOR MELALUI INSW
Impor Melalui INSW

JALUR PENGELUARAN BARANG
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
  • Jalur Kuning tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi hanya dilakukan penelitian dokumen sebelum persetujuan pengeluaran barang impor
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen setelah persetujuan pengeluaran barang.
  • Jalur MITA Non Prioritas umumnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, hanya dalam hal tertentu saja dalam proses pelayanan dan pengawasannya dilakukan pemeriksaan fisik
  • Jalur MITA Prioritas tidak dilakukan pemeriksaan seperti jalur Merah atau jaur Hijau.
KEWAJIBAN IMPORTIR
  • Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilengkapi dengan :
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading/ Airway Bill
- Police Asuransi
- Bukti bayar BM & PDRI (SSPCP)
- Surat Kuasa, Jika pemberitahuan PPKJ
  • Membayar Bea Masuk
  • Memenuhi Persyaratan Impor
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean
Tempat penimbunan sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penagguha bea masuk.
- KB adalah Kawasan Berikat
- GB adalah Gudang Berikat
- ETP adalah Enteropot Tujuan Pameran
- TBB adalah Toko Bebas Bea

PEMBAYARAN BEA MASUK & PDRI
Tempat pembayaran :
  • Bank devisa Persepsi/ Pos Persepsi
  • Kantor Bea dan Cukai , hanya dalam hal :
- Tidak terdapat bank devisa persepsi/ pos persepsi; atau
- Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang penumpang.

PERHITUNGAN BM
NILAI PABEAN = HARGA CIF x NDPBM  ( NDPBM = Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk )
BEA MASUK= % BM x NILAI PABEAN
CIF = Cost + Insurance + Freight

FASILITAS/KEMUDAHAN
•    Pre Notification / pemberitahuan pendahuluan
•    Trucklossing (hanya untuk importir jalur prioritas)
•    Pembayaran berkala (hanya untuk importir jalur prioritas)
•    Rush Handling
•    Pengeluaran barang dengan penangguhan pembayaran BM &PDRI
•    Pembongkaran & penimbunan barang impor di gudang importir
•    Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk  pembuatan PIB
•    PIB berkala
•    Returnable Package 

LARANGAN ATAU PEMBATASAN BARAG IMPOR 
  • Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan da atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri Keuangan
  • Jenis :
- Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK, IT, IP
- Melekat kepada objek (barang) misalnya barang bukan baru (bekas), senjata api, barang wajib periksa karantina, makanan dan obat-obatan
  • Perijinan dilakukan melalui portal INSW dan hard copy-nya dilampirkan pada saat pengajuan PIB. Barang impor hanya dapat diberikan izin/persetujuan dari instansi teknis terkait.
Open Comments
Close comment

2 komentar

  1. Wah ... lengkap nih infonya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya ini saya tulis dari selemaran di kantor yang tidak di baca sama orang mba, hihi

      Hapus