Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan
Senin, 29 September 2014
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Pekerjan Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, Siapa saja yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah ?
  • Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; Contoh :
  • Pekerja profesional (pengacara, dokter praktek, notaris, konsultan, dsb).
  • Pekerja Mandiri lainya ( Petani, Nelayan, Pedagangan, Tukang Ojeg, Pekerja Mandiri Salon, Pekerja Mandiri Bengkel, dsb).
  • Pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

BUKAN PEKERJA
Bukan Pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, Siapa saja yang termasuk Bukan Pekerja ?
1.    Investor
2.    Pemberi Kerja
3.    Penerima Pensiun
4.    Veteran
5.    Perintis Kemerdekaan
6.    Janda, Duda, atau yatim piatu dari veteran atai Perintis Kemerdekaan, dan
7.    Bukan Pekerja lain yang memenuhi kriteria Bukan Pekerjaan.
Bagi pensiunan PNS/TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaaan sudah terdaptar otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu melakukan Pendafataran peserta.

CARA PENDAFTARAN MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN
  • Calon peserta mengisi Daftar Isian Peserta, membawa Kartu Keluarga/KTP/Paspor, Pas Photo berwarna 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan Kartu keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
  • Data diproses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta.
  • Calon peserta membayar iuran lewat ATM/setor tunai sesuai dengan nomor Virtual Account (VA) perorangan ke bank yang telah bekerja sama.
  • Membawa bukti pembayaran untuk dicetak Kartu Peserta.
  • Peserta menerima Kartu Peserta sebagai dalam mengakses pelayanan.

BESARAN IURAN PESERTA
Besarnya iurannya sesuai dengan kemampuan membayar dan ruang kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.
  • Kelas I membayar iuran Rp. 59.500 /orang/bulan
  • Kelas II membayar iuran  Rp. 42.500 /orang/bulan
  • Kelas III membayar iuran Rp. 25.500 /orang/bulan


CARA MEMBAYAR IURAN
Pembayaran iuran dengan menggunakan Virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui Bank.

VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah nomor rekening yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuaran Jaminan Kesehatan.

Ingat !
SIMPAN NOMOR VIRTUAL ACCOUNT ANDA UNTUK DIGUNAKAN SETIAP KALI TRANSAKSI PEMBAYARAN.



Open Comments
Close comment

2 komentar