Barang Kiriman

Barang Kiriman

Barang Kiriman
Kamis, 14 Agustus 2014
PENGERTIAN
Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu diluar negeri kepada penerima tertentu didalam negeri;

Pengusaha Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU kepabeanan.

KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Barang Kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang perkiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Dalam Barang kiriman melebihi batas nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN POS DAN PERUSAHAAN JASA TITIPAN
  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  • Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif  dan disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitug bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan , apabila barang impor lebih dari tiga jenis barang , pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual.
  • Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang.
  • Barang kiriman melalui PJT  harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) kecuali :
  • Barang kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau
  • Barang kiriman lainnya yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai .
  • Atas barang kiriman melalui PJT yang melebihi berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) diberlakukan ketentuan umum dibidang impor.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan Impornya dipenuhi
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT  untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ketempat penimbunan berikat.
  Gambar dari sini Klik
Open Comments
Close comment

6 komentar

  1. Saya kalau belanja di dx.com, selalu mengusahakan di bawah $50 supaya gak kena bea masuk... :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu salah satu tricknya agar bebas dari bea masuk, hihi

      Hapus
  2. Masih dapat kiriman sih dari luar negeri, tapi belum kirim ke luar negeri. Ah,,, moga aja nanti bisa kirim ke customer siapa gituuu :D

    BalasHapus