Info Jaminan Kepabeanan & Cukai

Info Jaminan Kepabeanan & Cukai

Info Jaminan Kepabeanan & Cukai
Kamis, 21 Agustus 2014



DASAR HUKUM 
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan (Pasal 42)
  • Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai (Pasal 41)
  • Keputusan Menkeu No.486/KMK.01/1996 Tentang Perusahaan penjamin
  • Keputusan Menkeu No.585/KMK.05/1996 Tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin Pembayaran pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No.457/KMK.05/1997 tentang penggunaan jaminan tunai untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No.461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Keputusan Menkeu No. 208/KMK.01/1999 tentang perubahan KMK No.461/KMK.05/1997
  • Keputusan Menkeu No. 209/KMK.01/1999 tentang perubahan KMK No.585/KMK.05/1996
  • Keputusan Menkeu No. 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan Jaminan Tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.04/2005 tentang perubahan atas Keputusan Menkeu No.441/KMK.05/1999 tentangpenggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor.

FILOSOFI JAMINAN
Jaminan memperlihatkan suatu itikad baik dan tanggungjawab importir dalam hubungannya dengan pemenuhan kewajiban pabean. Hak-hak yang dituntut oleh importir harus dikompensasi dengan kewajibannya dengan memberikan jaminan untuk meakinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bahwa importir akan melaksanakan semua ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

MEMPERTARUHKAN JAMINAN
Adapun jaminan harus dipertaruhkan dalam hal :
  • Pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikat
  • Impor sementara
  • Pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan  impor lainnya
  • Keberatan akan kurang dibayar akibat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai
  • Keberatan akan kurang dibayar akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

JENIS JAMINAN
Sesuai dengan pasal 42 ayat 2 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , jaminan yang diterima oleh DJBC dapat berbentuk :
  • Uang tunai
  • Jaminan bank
  • Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bonds) dan
  • Jaminan lainnya seperti jaminan tertulis

BESARNYA JAMINAN
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan sekurang-kurangnya :
  • Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang untuk :
  • Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikut
  • Impor sementara
  • Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sebesar jumlah denda administrasi yang harus dibayar atas pungutan negara yang kurang dibayar sebagai aibat sanksi administrasi yang ditetapkan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan.

JAMINAN TUNAI
Jaminan tunai adalah jaminan yang diserahkan kepada DJBC dalam bentuk uang tunai untuk menjamin  bea masuk Cukai, Denda Administrasi, dan pungutan impor lainnya
Jangka waktu jaminan tunai :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk :
  • Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas  di tempat penimbunan berikut
  • Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (sembilan puluh) hari untuk :
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai (pejabat BC) yang diajukan keberatan.
Perpanjangan jangka waktu jaminan tunai hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai  atau pejabat yang ditunjuk .
Atas penyerahan jaminan tunai diterbitkan tanda bukti penerimaan jaminan
Dalam hal pihak yang mempertaruhkan jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya penjaminan, maka uang jaminan disetorkan  ke kas Negara sebagai penerimaan Negara.


JAMINAN BANK
Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin ingkar janji (wan prestasi).
Jaminan bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan Negara adalah jaminan bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
Jangka waktu jaminan bank :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk :
  1. Impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian  fasilitas di tempat penimbunan berikut
  2. Impor sementara
  3. Pungutan negara untuk Impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (sembilan puluh) hari untuk :
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan
Perpanjangan jangka waktu jaminan bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan  dari direktur Jenderal Bea da Cukai atau pejabat yang ditunjuk , yang tembusannya disampaikan kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo jaminan bank yang bersangkutan.
Pelunasan pungutan Negara yang dijamin dengan jaminan bank dilakukan melalui bank devisa persepsi yang menerbitkan jaminan bank dimaksud.
Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo jaminan, atau batas waktu penangguhan telah dilewati, maka :
  • DJBC c.q Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib menerbitkan surat Permintaan Pencairan jaminan bank kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan jaminan bank dengan mengkredit ke dalam rekening DJBC c.q KPBC tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo jaminan bank tersebut.
  • Apabila DJBC tidak memberitahukan kepada Bank penerbit jaminan , selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada DJBC mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya.
  • DJBC wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bank penerbit jaminan sebelum jatu tempo jaminan bank.
  • Apabila sampai dengan jatuh tempo jaminan bank, bank penerbit jaminan tidak menerima pengasan dari DJBC , maka jamina Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan Negara kepada pihak yang dijamin.
Jika bank penerbit jaminan tidak memenuhi kewajiban, maka :
  • DJBC c.q KPBC berwenang menolak jaminan bank yang baru, yang diterbitkan oleh kantor bank tersebut sampai kewajibanya dipenuhi
  • DJBC c.q KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif sesuai UU No.19/1997 kepada bank penjamin.
  • Penagihan aktif dilakukan oleh KPBC dimulai dengan penerbitan surat teguran;
  • Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran bank penjamin belum memenuhi kewajibannya , maka KPBC segera :
  • Menerbitkan surat paksa untuk piutang bea masuk , cukai, denda administrasi , dan bunga dalam rangka impor
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

CUSTOMS BOND
  • Customs Bond adalah perikatan penjaminan antara tiga pihak, pihak pertama (surety) terikat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (principal) terhadap pihak ketiga (oblige), dalam hal pihak kedua tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya
  • Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai ijin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan customs bond
  • Principal (terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pugutan Negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut
  • Oblige (penerima jaminan)adalah menteri keuangan dalam hal ini direktur jenderal atau kepala bapeksta keuangan, atau penjabat yang ditunjuknya.
Customs bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan Negara adalah customs bond yang diterbitkan oleh surety, antara lain :
  • PT. Asuransi AIU Indonesia
  • PT. Asuransi Jasaraharja Putera
  • PT. Asuransi Astra Buana
  • PT. Asuransi Binagriya Upakara
  • Berdikari Isurance Company
  • PT. Asuransi Bintang
  • PT. Asuransi Jasa Indonesia
  • PT. Asuransi Parolamas
  • PT. Asuransi Ramayana
  • PT. Tugu Pratama Indonesia
  • PT. Asuransi Wahana Tata
  • PT. Asuransi Central Asia
  • PT. Asuransi Artarindo
  • PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
  • PT. Asuransi Sinar Mas Dipta
  • PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967
  • PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO)
  • PT. Asuransi Indra Tamporok
  • PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama
Surety tersebut dapat diubah/ditinjau kembali bedasarkan :
  • Penilaian batas
  • Tingkat solvabilitas
  • Kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan customs bond
Penilaian surety dilakukan oleh direktorat jenderal lembaga keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama menkeu menerbitkan keputusan tentang perubahan dimaksud Customs Bond/Surety Bond yang diterbitkan oleh suatu surety yang tenyata karena adanya perubahan maka tidak diijinkan lagi menerbitkan Customs Bond, tetap berlaku sampai jatuh waktu temponya dan tetap menjadi tanggungjawab surety yang bersangkutan. Jangka waktu berlakunya Customs Bond adalah :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 ( tiga puluh ) hari untuk :
  • Pungutan Negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikut atau yang mendapatkan fasilitas bapeksta keuangan.
  • Pungutan Negara untuk barang yang diimpor sementara
  • Pungutan Negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  • Selama 90 (Sembilan puluh) hari untuk
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pejabat BC)  mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (pejabat BC) yang diajukan keberatan
    Perpanjangan jangka waktu berlakunya Customs Bond hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan.
Dalam hal yang dijamin belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond maka :
  • Customs Bond dicairkan
  • Pencairan Customs Bond dilakukan dengan surat  permintaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya atau Kepala Bapeksta keuangan
  • Surety harus memindahbukukan jumlah sebagaimana diminta dalam surat permintaan pencairan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond ke rekening penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban maka :
  • Direktorat Jendera Bea dan Cukai berwenang menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi
  • DJBC c.q KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif kepada Surety sesuai UU.No. 19/1997
  • Penagihan aktif dilakukan oleh  KPBC setelah ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu  14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond, dimulai dengan penerbitan surat teguran.
Apabila dalam jangka waktu  21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat Teguran surety belum memenuhi kewajibannya, maka KPBC segera :
  • Menerbitkan surat paksa untuk piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dalam rangka impor
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank berdomosili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang belaku.

JAMINAN TERTULIS
Jaminan tertulis adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh importir yang berisi kesanggupan  untuk membayar ssekaligus seluruh bea masuk , cukai, denda administrasi dan pajak dala rangka impor dalam jangka waktu tertentu.
Jaminan tertulis dapat dipergunakan sebagai jaminan atas :
  • Pungutan Negara dalam rangka impor atau impor sementara; atau
  • Pungutan Negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan jaminan tertulis sekurang-kurangnya :
  • Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terhutang atau
  • Denda administrasi yang harus dibayar
Jangka waktu jaminan tertulis adalah :
  • Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari untuk pungutan  Negara dalam rangka impor atau impor sementara
  • Selama 90 (Sembilan puluh) hari untuk pungutan Negara yang kurang dibayar  sebagai akibat penetapan Pejabat bead an Cukai yang diajukan keberatan
  • Berlaku secara terus-menerus untuk jaminan  pembayaran pungutan impor BOP golongan II , berupa jaminan sentral dari Direktur Utama PERTAMINA.
Dalam hal penangguhan/ fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan tertulis disesuaikan jangka waktunya.
Importir yang dapat diberikan izin mempertaruhkan jaminan tertulis adalah :
  • Instansi Pemerintah
  • Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek pemerintah
  • Importir Produsen
Untuk importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah dan importir produsen harus memenuhi syarat :
  • Dapat menunjukan bukti kepemilikan asset/kekayaan perusahaan.
  • Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) bulan terakhir yang melebihi jumlah asset perusahaan
  • Mempunyai reputasi yang baik
Izin untuk dapat menggunakan jaminan tertulis, diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean atas nama Menteri Keuangan, kecuali izin Jaminan Tertulis yang jangka waktunya terus menerus, diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama menteri keuangan
Pemberian izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Jaminan tertulis ditandatangani oleh :
  • Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I untuk importir instansi pemerintah
  • Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan proyek dari instansi pemerintah terkait untuk importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah.
  • Direktur utama untuk importir produsen
Dan hal importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya maka :
  • Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jaminan Tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan pembayaran dari jaminan Tertulis kepada importir agar segera melunasi kewajibannya
  • Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari ditambah 7 (tujuh) hari importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah dan importir produsen tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka diterbitkan Surat Teguran.
  • Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran masih belum melunasi kewajibannya, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera :
  • Menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, dan/atau denda administrasi dan/atau bunga kepada importir;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor berupa Pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan pajak penghasilan pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili.
  • Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari importir instansi pemerintah belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya , Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan sekali lagi surat permintaan pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan
  • Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari instansi pemrintah yang diberikan surat permintaan pembayaran belum melunasi kewajibannya , Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan guna petunjuk penyelesaian selanjutnya.

( sumber gambar dari sini klik )
Open Comments
Close comment

5 komentar

  1. jadi bisa sedikit memahami mengenai bea cukai setelah membaca artikel ini.....keep happy blogging always..salam dari Makassar :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya pak kebetulan saya kerja di bea cukai, jadi sedikit berbagi..

      Hapus
  2. waa.. infonya lengkap sekali megi..
    yang pernah aku tau kalo mau ambil barang penting dari bea cukai harus ada sogokannya dulu hihi

    BalasHapus
  3. mohon infonya pak/bu, bagaimana caranya penyerahan custom bond ppjk ke kantor bea dan cukai ?

    BalasHapus