Pelayan Barang Penumpang

Pelayan Barang Penumpang

Pelayan Barang Penumpang
Kamis, 28 Agustus 2014


Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan terhadap :
  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1000.00 untuk setiap keluarga.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret,25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman  mengandung etil alkohol
  • Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan
  • Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol

Anda dilarang membawa :
Barang narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Ancaman pidana (sesuai pasal 113 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Anda wajib melaporkan ke Petugas Bea dan Cukai jika membawa : 
  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan / atau barang kena cukai melebihi  ketentuan pembebasan cukai.
  • Hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari Hewan, ikan dan tumbuhan.
  • Barang dagangan
  • Obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  • Film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  • Uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih.
Barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD). CD wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditentukan Direktur JenderL Bea dan Cukai.

Anda perlu mengetahui 
  • Apabila barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC  yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai
  • Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi FOB USD 250.00 untuk satu orang atau FOB USD 1000.00 untuk satu keluarga dan FOB USD 50.00 untuk setiap orang awak sarana pengangkut , dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas selisih lebih tersebut dan pejabat bea dan cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan .
  • Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI di kantor pabean dengan mendapatkan Bukti  Pembayaran Bea Cukai (BPBC).
  • Kewajiban menyerahkan jaminan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
  • Penumpang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari yang dibawanya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Jika membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah yang lebih besar dari yang diberitahukan , dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihannya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Barang yang dilarang atau dibatasi impornya , pejabat bea dan cukai melaksanakan penegahan kepada pemilik barang.
Untuk Perhatian
Hati-hati terhadap titipan barang dari orang lain.
(pastikan bukan barang berbahaya dan narkoba)
Pastikan anda mengetahui barang-barang bawaan anda.
(usahakan anda mengemasnya sendiri & menguncinya)
Laporkan bila anda melihat kecurigaan terhadap barang bawaan anda.

(sumber gambar dari sini klik)
Open Comments
Close comment

4 komentar