Pelayanan Haji & Umroh
PROSEDUR PEMERIKSAAN BARANG-BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI
- Saat Keberangkatan
Terhadap barang bawaan calon jemaah haji tidak dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen, atas barang-barang larangan dan pembatasan.
Barang-barang yang tidak boleh dibawa saat keberangkatan :
Barang-barang yang tidak boleh dibawa saat keberangkatan :
- Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni
- Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanama/hewan langka dan sebagainya
- Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan dan keamanan serta kenyamanan penerbangan.
- Saat Kedatangan
- Barang-barang yang diperbolehkan dibawa :
- Semua barang dengan jumlah tertentu yang bukan merupakan barang larangan dan pembatasan
- Barang keperluan diri dan atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama dalam menjalankan ibadah haji.
- Barang-barang yang dilarang untuk dibawa :
- Senjata tajam
- Senjata api
- Korek api
- Bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak
- Barang-barang yang masuk dalam barang larangan dan pembatasan, antara lain narkotika , psikotropika, prekursor, binatang dan tumbuhan yang dilindungi, buku/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi, benda/publikasi pornografi.
PROSEDUR MEMBAWA UANG RUPIAH
- Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia
- Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas bea dan cukai di tempat kedatangan.
SANKSI
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berupa :
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berupa :
- Di tegah untuk dimusnahkan (barang larangan dan pembatasan)
- Membayar kelebihan Bea Masuk yang masih terhutang
HIMBAUAN
Kepada jamaah haji/umroh diharapkan agar :
- Jangan menerima titipan barang/koper dari oran yang belum anda kenal
- Jangan menyuruh orang lain membawakan barang/koper anda
- Jangan membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.
(sumber gambar klik disini)