Syarat Pengajuan KPR Subsidi

Syarat Pengajuan KPR Subsidi

Syarat Pengajuan KPR Subsidi
Senin, 30 Mei 2022
Syarat Pengajuan KPR Subsidi

Keinginan untuk memiliki rumah sendiri, mungkin adalah impian bagi banyak orang yang ada di Indonesia. Saya adalah salah satu yang termasuk di dalamnya, apalagi kalo kita sudah menikah maka memiliki rumah adalah hal yang wajib. Tapi mungkin bagi sebagian orang ada yang lebih suka ngontrak atau tinggal di pondok mertua.


Saya sendiri satu tahun setelah nikah, Alhamdulillah langsung bisa memiliki rumah walaupun rumah subsidi. Dibawah ini adalah beberapa syarat pengajuan KPR subsidi yang harus disiapkan temen - teman jika ingin memiliki rumah subsidi.


  • WNI berusia 21 tahun, jika nasabah berusia di bawah 21 tahun maka diwajibkan sudah menikah.
  • Nasabah wajib memiliki e-KTP yang terdaftar di Disdukcapil
  • Usia nasabah saat pengajuan KPR tidak melebihi 65 tahun saat jatuh tempo, contoh misalkan nasabah ambil KPR 20 tahun, maka usia maksimal saat pengajuan KPR adalah saat umur 45 tahun.
  • Nasabah ataupun pasangan belum memiliki rumah dan belum menerima pinjaman KPR subsidi sebelumnya.
  • Gaji Nasabah KPR subsidi tidak boleh melebihi Rp. 7 Juta untuk rumah susun dan Rp. 4 Juta untuk rumah tapak.
  • Nasabah wajib membeli rumah subsidi dari pengembang yang terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Nasabah wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh atas nama Pribadi.
  • Debitur wajib menggunakan dan menghuni rumah hasil KPR subsidi sebagai tempat tinggal.