Gudang Berikat

Gudang Berikat

Gudang Berikat
Kamis, 11 September 2014
Gudang Berikat



FILOSOFI GUDANG BERIKAT
  • Logistic Center
  • Supporting Industry
  • MoU
  • dengan perusahaan industri calon pembeli, dengan mencantumkan jenis barangnya
  • Tidak ada proses produksi, hanya boleh pekerjaan sederhana
  • Berlaku ketentuan larangan dan pembatasan
  • Berlaku skema FTA/PTA
  • Tidak menimbun finished product yang langsung ditujukan kepada end user

JENIS GUDANG BERIKAT
  • GB pendukung industri
  • Industri di Kawasan Berikat
  • Industri di TLDDP
  • GB pusat distribusi khusus TBB
  • GB transit (Tujuan Ekspor)
Satu lokasi GB hanya boleh memilih salah satu fungsi / jenis GB

JANGKA WAKTU IZIN GB DAN JANGKA WAKTU PENIMBUNAN BARANG
IZIN GB --->       Diberi Batasan  Jangka Waktu :
  • Penyelenggara GB --> 5 Tahun
  • Pengusaha GB --> 3 Tahun
  • PDGB --> 3 Tahun
Izin penimbunan barang impor di GB diberikan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

PERPANJANGAN IZIN GB
  • Perpanjangan izin diajukan sebelum izin berakhir.
  • Jika izin perpanjangan belum keluar namun izin telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke GB tidak mendapatkan fasilitasnya.
  • Jika tidak diajukan perpanjang : secara hukum sama dengan izin dicabut, barang - barang harus diselesaikan fasilitasnya.

PERUSAHAAN / ORANG YANG TIDAK BISA MENGAJUKAN IZIN GB
  • Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
  • Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang perusahaannya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan pesretujuan sebaga GB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan / atau penetapan pailit.

PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke gudang berikat :
  • Diberikan penangguhan bea masuk ;
  • Diberikan pembebasan cukai ; dan/atau
  • Tidak dipungut PDRI.
Barang modal yang digunakan untuk GB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang dikonsumsi di GB : tidak mendapat fasilitas.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT 
  • Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum ;
  • Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ;
  • Menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa :
  • Komputer ; dan/atau
  • Media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai
  • Menyampaikan laporan terulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang berikat ata PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi palingg lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa ;
  • Melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudng Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi ;
  • Mengajukann permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jendral apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan ; www.djpp.depkumham.go.id ;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagi Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat ;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ;
  • Menyelenggarakan pembukaan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia ; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan /atau Direktorat Jendral Pajak.kapituasi barangdan Cukai bulanan atas pemasukan dan pengeluaran.

KEWAJIBAN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT DAN PDGB
  • Memasang gtanda nama perushaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengn jelas oleh umum
  • Membuat rekapitulasi bulanan atas pemasukan dan pengeluaran barang dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) ;
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) ;
  • Menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa :
  • Komputer ; dan/atau
  • Media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai ;
  • Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun adalah Barang Kena Cukai (BKC) ;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jendral apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP . serta nama dan alamat pemilik atau penanggung jawab perusahaan ;
  • Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah bentuk Gudang Berikat, jenis barang yang ditimbun, tujuan penerima barang, dan luas lokasi ;
  • Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbundi Gudang Berikat, bersama dnengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikitt 1 (satu) kali pencachan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ;
  • Menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Beirkat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukandan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname) ;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ;
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia ; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktoratt Jendral Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jendral Pajak.

KETENTUAN LARANGAN
Pengusaha GB atau PDGB dilarang :
  • Memasukan barang impor yang tidak sesuai dengan izin GB;
  • Memasukan barang yang dilarang untuk diimpor;
  • Menimbun barang asal TLDDP;
  • Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin GB.
Gudang Berikat


KEPASTIAN WAKTU PELAYANAN PERIZINAN GB

Kawasan Berikat

Open Comments
Close comment

9 komentar

  1. gudang berikat? info baru nih buat aku

    BalasHapus
  2. baru tahu istilah GB mas, makasih nambah wawasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. orang yang berkecimpung di bea cukai dan pabrik2 biasanya yang tahun jelas tentang GB

      Hapus
  3. Thx untuk infonya, very useful.

    Saya mau bertanya, kalau untuk ukuran gudang berikat apakah ada standarnya??dan di gudang berikat apakah harus dibangun 1 kantor untuk pegawai bea cukai, apakah ada standarnya?

    Terima kasih sblmnya

    BalasHapus
  4. Because the admin of this site is working, no uncertainty very soon it will be famous,
    due to its feature contents.

    BalasHapus
  5. Real nice design and fantastic articles, practically nothing else
    we need :D.

    BalasHapus
  6. Spot on with this write-up, I absolutely believe that this website needs far more attention. I'll probably be returning to read more, thanks for the advice!

    BalasHapus
  7. Hello, this weekend is nice in support of me, for the reason that this time i am reading this fantastic informative piece of writing here at my home.

    BalasHapus